Suara.com - Anak-anak mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis pertama wajib tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini merupakan aturan mudik baru penumpang Kereta Api Indonesia.
Aturan baru itu khusus untuk penumpang usia 6-17 tahun terhitung 20 April 2022.
Namun penumpang anak-anak tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen asalkan sudah divaksin COVID-19 hingga dosis kedua.
Kepala Bidang Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 19 April 2022.
Berdasarkan aturan baru tersebut, anak usia 6-17 tahun yang divaksin dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang terbaru yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Kemudian, bagi yang sudah vaksin kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, kecuali bagi anak usia 6-17 tahun.
Bagi calon penumpang yang sudah divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Sehat dan Selamat Sampai Kampung Halaman, Satgas COVID-19: Vaksinasi Tetap Harus Dilakukan
Adapun, pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Ia menambahkan, guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access maupun pada saat boarding.
Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes COVID-19 fisik masih tetap dapat diterima.
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik lebih aman dan sehat," ujar Aida.
Divre III Palembang juga masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di Klinik Mediska Palembang dan Stasiun Tebing Tinggi.
Berita Terkait
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
5 Rekomendasi Mudik Gratis Lebaran 2026: Bisa Bareng Indomaret, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah