Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dalam perkara mafia minyak goreng. Di mana diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Empat orang saksi yang diperiksa pada Kamis (21/4/2022) kemarin, berasal dari pihak swasta perusahaan pengelola dan pemasaran minyak goreng, yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Batara Elok Semesta Terpadu.
Tiga dari empat saksi merupakan direktur dan managing director serta staf dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, masing-masing berinisial A selaku Staf Ekspor, SN selaku managing director, dan YH selaku direktur.
Kemudian satu saksi lainnya, inisial JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.
"Keempat saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu (20/4), jaksa penyidik memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga: Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Produk Wilmar Apa Saja?
Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.
“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia,” kata Febrie, Rabu (20/4).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Berita Terkait
-
Megawati Sentil Emak-emak Antre Minyak Goreng Tapi Bisa Beli Baju Lebaran, Jokowi Bagikan Bansos di Puncak
-
Megawati Minta Rakyat Jangan Cengeng, Susi Pudjiastuti: Kita Semua Harus Tabah
-
Sponsor Persis Solo Terlibat Dugaan Mafia Minyak Goreng, Ini Langkah Kaesang Pangarep
-
Viral, Megawati Sentil Emak-emak Yang Antre Minyak Goreng Tapi Bisa Beli Baju Lebaran, Netizen: Kamu Menggemaskan!
-
Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Produk Wilmar Apa Saja?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK