Suara.com - Menjelang Lebaran, banyak orang yang melakukan ziarah kubur ke makam keluarga. Lalu bagaimana hukum dan sejarah ziarah kubur Idul Fitri?
Pengasuh Pondok Pessantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelasan tentang sejarah ziarah kubur Idul Fitri dan hukumnya. Penjelasan Buya Yahya ini disampaikan melalui channel Youtube Al-Bahjah TV.
"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya ziarah kubur tujuan utamanya adalah mendoakan orang yang sudah meninggal. Namun tujuan lainnya juga sebagai pengingat pada yang masih hidup tentang kematian dan akhirat.
Dalam ziarah kubur, ada beberapa adab yang hendaknya dilakukan karena termasuk dalam tata krama berziarah.
"Di saat mengucapkan salam dihimbau untuk menghadap kepada wajah yang meninggal dunia," kata Buya Yahya.
Maksudnya, posisi yang berziarah seolah menghadap ke wajah yang didoakan ketika mengucapkan salam. Kemudian saat berdoa, adabnya adalah menghadap ke kiblat atau berbalik dari posisi awal ketika mengucap salam.
"Setelah itu doa-doa semuanya sebisa mungkin menghadap ke kiblat, sebisa mungkin. Tapi kalau tempatnya berdesakan menghadap ke mana saja Allah maha tahu sebab kiblatnya doa adalah atas," tutur Buya Yahya.
Di akhir penjelasan, ia mengatakan jika makam itu tak memungkinkan untuk melakukan 2 adab di atas maka doa boleh dilakukan di mana saja.
Baca Juga: 4 Tips Bagi-bagi THR pada Anak-Anak di Hari Raya, Jangan Bangkrut!
Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri
Menurut NU Online, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umat Islam melakukan ziarah kubur untuk menjaga akidah agar tak menjadi penyembah kuburan.
Setelah akidah umat Islam kuat dan tak ada kekhawatian berbuat syirik, Rasulullah SAW memperbolehkan sahabatnya melakukan ziarah kubur, karena hal ini bisa membantu umat Islam untuk mengingat kematian.
Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)
Kesimpulannya, ziarah kubur dianjurkan dalam Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan dan manfaat sangat besar.
Bagi orang yang telah meninggal, ziarah kubur membuat mereka menerima hadiah pahala bacaan Al-Qur’an, sedangkan bagi yang berziarah bisa mengingatkan manusia akan kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS