Suara.com - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengingatkan kepada perusahaan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya adalah H-7 hari raya Idul Fitri.
Sehingga, paling lambat tanggal 25 April perusahaan harus membayarkan THR kepada buruhnya.
"Sesuai kalender, hari raya jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Dengan demikian, selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 25 April, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada buruhnya," ujar Riden Hatam Aziz.
Riden mengimbau, jika memang sudah ada, tidak perlu menunggu hari Senin untuk membayarkan THR. Hari ini pun perusahaan bisa mencairkan THR buruh. Lebih cepat lebih baik.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran" lanjutnya.
Adapun besaran THR sekurang-kurangnya adalah 1 bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Sedangkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka nilai THR yang diberikan bersifat proporsional.
Pemberian THR, kata Riden, juga harus diberikan kepada buruh yang di PHK H-30 sebelum hari raya. Termasuk, buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK, meski prosesnya sudah berlangsung lebih dari H-30.
"Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," papar Riden.
"Misalnya buruh GS Battery di Semarang yang di PHK sejak tahun lalu dan saat ini masih dalam proses penyelesaian, maka perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar hak buruh yang biasa diterima, seperti upah dan THR," sambungnya.
Baca Juga: THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
Riden menuturkan hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Yakni bahwa selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh.
Riden juga meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang optimal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Fasilitasi Persoalan THR Pekerja
 - 
            
              2.114 Laporan Diterima Posko THR, Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Tak Bayar Hak Buruh
 - 
            
              4 Tips Bagi-bagi THR pada Anak-Anak di Hari Raya, Jangan Bangkrut!
 - 
            
              Karyawan Laporkan Perusahaan di Kabupaten Barru Bayar THR Tidak Sampai Satu Bulan Gaji
 - 
            
              Antisipasi Adanya Perusahaan Nakal, Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan untuk Buruh yang Tak Terima THR
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana