Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan pelaksanaan halal bihalal yang diperuntukan bagi gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah soal jumlah tamu harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Surat edaran tersebut dibuat di Jakarta pada Jumat (22/4/2022).
Sederet aturan tertuang dalam SE Mendagri tersebut, dibuat untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca-hari raya Idul Fitri 2022.
Aturan pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku," demikian tertulis dalam SE Mendagri dikutip Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Aturan kedua, untuk kepala daerah yang wilayahnya menjalani PPKM level 3, maka jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal yakni 50 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah PPKM level 2, jumlah tamunya maksimal 75 persen.
Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Diizinkan, Tapi Tanpa Makan dan Minum
"100 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1," ujarnya.
Aturan ketiga, khusus untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman harus disediakan dalam kemasan, untuk dibawa pulang dan tidak diperbolehkan disajikan di tempat.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," sebutnya.
Aturan keempat, para kepala daerah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturannya diatur lebih lanjut pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala.
Menjaga jarak juga menjadi salah satu protokol kesehatan yang sepatutnya dilakukan.
Berita Terkait
-
APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran
-
Singgung Revolusi Mental ASN di DPR, Mendagri Ingin Agar Lulusan IPDN Lanjut S2 di LN Ikuti Beasiswa LPDP
-
Minta Jajaran Proaktif Soal Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Mendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi
-
Dua Menteri Berpotensi Diganti? Analis: Jokowi Jangan Gerasa-gerusu Reshuffle
-
Soal Isu Reshuffle, Gerindra: Mau Hari Rabu atau Hari Apa, Tergantung Presiden Jokowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai