Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan pelaksanaan halal bihalal yang diperuntukan bagi gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah soal jumlah tamu harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Surat edaran tersebut dibuat di Jakarta pada Jumat (22/4/2022).
Sederet aturan tertuang dalam SE Mendagri tersebut, dibuat untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca-hari raya Idul Fitri 2022.
Aturan pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku," demikian tertulis dalam SE Mendagri dikutip Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Aturan kedua, untuk kepala daerah yang wilayahnya menjalani PPKM level 3, maka jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal yakni 50 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah PPKM level 2, jumlah tamunya maksimal 75 persen.
Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Diizinkan, Tapi Tanpa Makan dan Minum
"100 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1," ujarnya.
Aturan ketiga, khusus untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman harus disediakan dalam kemasan, untuk dibawa pulang dan tidak diperbolehkan disajikan di tempat.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," sebutnya.
Aturan keempat, para kepala daerah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturannya diatur lebih lanjut pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala.
Menjaga jarak juga menjadi salah satu protokol kesehatan yang sepatutnya dilakukan.
Berita Terkait
-
APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran
-
Singgung Revolusi Mental ASN di DPR, Mendagri Ingin Agar Lulusan IPDN Lanjut S2 di LN Ikuti Beasiswa LPDP
-
Minta Jajaran Proaktif Soal Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Mendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi
-
Dua Menteri Berpotensi Diganti? Analis: Jokowi Jangan Gerasa-gerusu Reshuffle
-
Soal Isu Reshuffle, Gerindra: Mau Hari Rabu atau Hari Apa, Tergantung Presiden Jokowi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas