Suara.com - Harga tiket pesawat menjelang Lebaran dikabarkan akan naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya akan memberi izin kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat mereka.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan izin untuk menaikkan harga tiket pesawat itu dipicu oleh harga bahan bakar Avtur yang ikut naik.
Budi Karya mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat merupakan satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan kenaikan Avtur. Ia juga memastikan kenaikan harta tiket pesawat tidak tinggi, yakni hanya 10 persen.
Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat hingga 10 persen merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan keberlangsungan pengusaha. Dengan ini, maka pengusaha masih bisa melayani masyarakat Indonesia.
Karena itu, keputusan kenaikan harga tiket pesawat dinilai sebagai bentuk simbiosis mutualisme bagi masyarakat dan pengusaha.
“Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10 persen,” ujar Menhub Budi Karya, Jumat (22/4/2022).
“Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menhub Budi Karya menjelaskan pentingnya keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha. Ia menilai keseimbangan harus terjaga agar pengusaha bisa memberikan pelayanan yang optimal.
“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.
Adapun kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Nantinya, keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan. Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas, sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir Setahun Tidak Beroperasi, Bandara Silampari Lubuklinggau Mulai Layani Penerbangan Rute Jakarta
-
Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Menhub Budi: Batas Kenaikan Harga Hanya 10 Persen
-
Menhub: H-9 Arus Mudik Lebaran Sudah Mulai Meningkat
-
Antisipasi Kemacetan Parah, Menhub Minta Warga Mudik Lebih Awal
-
Lonjakan Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Mulai H-7
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB