Suara.com - Harga tiket pesawat menjelang Lebaran dikabarkan akan naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya akan memberi izin kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat mereka.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan izin untuk menaikkan harga tiket pesawat itu dipicu oleh harga bahan bakar Avtur yang ikut naik.
Budi Karya mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat merupakan satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan kenaikan Avtur. Ia juga memastikan kenaikan harta tiket pesawat tidak tinggi, yakni hanya 10 persen.
Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat hingga 10 persen merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan keberlangsungan pengusaha. Dengan ini, maka pengusaha masih bisa melayani masyarakat Indonesia.
Karena itu, keputusan kenaikan harga tiket pesawat dinilai sebagai bentuk simbiosis mutualisme bagi masyarakat dan pengusaha.
“Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10 persen,” ujar Menhub Budi Karya, Jumat (22/4/2022).
“Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menhub Budi Karya menjelaskan pentingnya keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha. Ia menilai keseimbangan harus terjaga agar pengusaha bisa memberikan pelayanan yang optimal.
“Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.
Adapun kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Nantinya, keputusan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan. Besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jet, pemerintah menetapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller dapat penerapan maksimal 20 persen dari batas atas, sesuai dengan kelompok masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir Setahun Tidak Beroperasi, Bandara Silampari Lubuklinggau Mulai Layani Penerbangan Rute Jakarta
-
Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Menhub Budi: Batas Kenaikan Harga Hanya 10 Persen
-
Menhub: H-9 Arus Mudik Lebaran Sudah Mulai Meningkat
-
Antisipasi Kemacetan Parah, Menhub Minta Warga Mudik Lebih Awal
-
Lonjakan Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Mulai H-7
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub