Suara.com - Perobohan cagar budaya tembok pagar Keraton Kartasura memiliki beberapa fakta ironis. Selain karena perobohan situs sejarah, ternyata sang pemilik lahan tak tahu menahu soal status tanah tersebut. Lantas siapa sosok penjebol tembok Keraton Kartasura tersebut?
Warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, bernama Burhanudin (45) belakangan menjadi perbincangan karena nekat membongkar tembok Keraton Kartasura. Burhanudin adalah pemilik lahan yang berada di dalam tembok keraton.
Untuk mempermudah akses usahanya, Burhanudin membongkar tembok keraton sebelah barat dengan alat berat beberapa hari lalu. Lalu, dari mana Burhanudin menguasai lahan seluas 682 meter persegi yang disekelilingnya juga termasuk tembok Keraton Kartasura? Usut punya usut, lahan itu dibeli dari seorang warga Lampung bernama Lina senilai Rp850 juta pada Maret 2022 lalu.
Burhanudin mengatakan lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM). Adapun batas lahan sampai di luar tembok keraton. “Itu ada sertifikatnya,” ujar Burhanudin, Jumat (22/4/2022). Awalnya dia hanya bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Hal itu karena kondisi sekitar seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan.
Menurut Burhanudin, ketua RT setempat sempat sambat dan menyebut tembok keraton tak terurus meski berstatus cagar budaya. Selama ini RT yang selalu mengeluarkan biaya pemeliharaan tanpa adanya kompensasi.
“Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok,” kata dia.
Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun. Sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu. Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas. Kabarnya pemilik baru akan membikin kos-kosan di sana. Hal tersebut kontan memantik amarah banyak pihak.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebut tembok Keraton Kartasura sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
“Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: 6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
Sukronedi mengatakan kawasan cagar budaya meliputi benda, bangunan dan situs. Dia menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengancam siapapun yang merusak cagar budaya dengan sanksi pidana atau denda.
“Ini jelas sudah merusak, menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya. Siapa yang merusak cagar budaya kita akan tuntut secara pidana," jelas dia.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
-
Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar
-
Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Pemerhati Budaya Sentil Pemerintah Soal Sosialisasi Cagar Budaya
-
Heboh Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol Alat Berat, Gibran: Itu Ngawur!
-
Soal Jebolnya Pagar Bekas Keraton Kartasura, BPCB: Siapa yang Merusak Kita akan Tuntut Secara Pidana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya