Suara.com - Perobohan cagar budaya tembok pagar Keraton Kartasura memiliki beberapa fakta ironis. Selain karena perobohan situs sejarah, ternyata sang pemilik lahan tak tahu menahu soal status tanah tersebut. Lantas siapa sosok penjebol tembok Keraton Kartasura tersebut?
Warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, bernama Burhanudin (45) belakangan menjadi perbincangan karena nekat membongkar tembok Keraton Kartasura. Burhanudin adalah pemilik lahan yang berada di dalam tembok keraton.
Untuk mempermudah akses usahanya, Burhanudin membongkar tembok keraton sebelah barat dengan alat berat beberapa hari lalu. Lalu, dari mana Burhanudin menguasai lahan seluas 682 meter persegi yang disekelilingnya juga termasuk tembok Keraton Kartasura? Usut punya usut, lahan itu dibeli dari seorang warga Lampung bernama Lina senilai Rp850 juta pada Maret 2022 lalu.
Burhanudin mengatakan lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM). Adapun batas lahan sampai di luar tembok keraton. “Itu ada sertifikatnya,” ujar Burhanudin, Jumat (22/4/2022). Awalnya dia hanya bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Hal itu karena kondisi sekitar seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan.
Menurut Burhanudin, ketua RT setempat sempat sambat dan menyebut tembok keraton tak terurus meski berstatus cagar budaya. Selama ini RT yang selalu mengeluarkan biaya pemeliharaan tanpa adanya kompensasi.
“Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok,” kata dia.
Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun. Sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu. Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas. Kabarnya pemilik baru akan membikin kos-kosan di sana. Hal tersebut kontan memantik amarah banyak pihak.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebut tembok Keraton Kartasura sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
“Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: 6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
Sukronedi mengatakan kawasan cagar budaya meliputi benda, bangunan dan situs. Dia menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengancam siapapun yang merusak cagar budaya dengan sanksi pidana atau denda.
“Ini jelas sudah merusak, menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya. Siapa yang merusak cagar budaya kita akan tuntut secara pidana," jelas dia.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
-
Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar
-
Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Pemerhati Budaya Sentil Pemerintah Soal Sosialisasi Cagar Budaya
-
Heboh Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol Alat Berat, Gibran: Itu Ngawur!
-
Soal Jebolnya Pagar Bekas Keraton Kartasura, BPCB: Siapa yang Merusak Kita akan Tuntut Secara Pidana
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter