Suara.com - Perobohan cagar budaya tembok pagar Keraton Kartasura memiliki beberapa fakta ironis. Selain karena perobohan situs sejarah, ternyata sang pemilik lahan tak tahu menahu soal status tanah tersebut. Lantas siapa sosok penjebol tembok Keraton Kartasura tersebut?
Warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, bernama Burhanudin (45) belakangan menjadi perbincangan karena nekat membongkar tembok Keraton Kartasura. Burhanudin adalah pemilik lahan yang berada di dalam tembok keraton.
Untuk mempermudah akses usahanya, Burhanudin membongkar tembok keraton sebelah barat dengan alat berat beberapa hari lalu. Lalu, dari mana Burhanudin menguasai lahan seluas 682 meter persegi yang disekelilingnya juga termasuk tembok Keraton Kartasura? Usut punya usut, lahan itu dibeli dari seorang warga Lampung bernama Lina senilai Rp850 juta pada Maret 2022 lalu.
Burhanudin mengatakan lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM). Adapun batas lahan sampai di luar tembok keraton. “Itu ada sertifikatnya,” ujar Burhanudin, Jumat (22/4/2022). Awalnya dia hanya bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Hal itu karena kondisi sekitar seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan.
Menurut Burhanudin, ketua RT setempat sempat sambat dan menyebut tembok keraton tak terurus meski berstatus cagar budaya. Selama ini RT yang selalu mengeluarkan biaya pemeliharaan tanpa adanya kompensasi.
“Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok,” kata dia.
Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun. Sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu. Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas. Kabarnya pemilik baru akan membikin kos-kosan di sana. Hal tersebut kontan memantik amarah banyak pihak.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebut tembok Keraton Kartasura sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
“Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: 6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
Sukronedi mengatakan kawasan cagar budaya meliputi benda, bangunan dan situs. Dia menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengancam siapapun yang merusak cagar budaya dengan sanksi pidana atau denda.
“Ini jelas sudah merusak, menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya. Siapa yang merusak cagar budaya kita akan tuntut secara pidana," jelas dia.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan
-
Tinjau Kerusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan: Ini Bagian Situs yang Lebih Besar
-
Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Pemerhati Budaya Sentil Pemerintah Soal Sosialisasi Cagar Budaya
-
Heboh Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol Alat Berat, Gibran: Itu Ngawur!
-
Soal Jebolnya Pagar Bekas Keraton Kartasura, BPCB: Siapa yang Merusak Kita akan Tuntut Secara Pidana
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan