1. Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022): Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode Lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pemadam kebakaran.
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 25 April 2022, Pemudik Wajib Tahu!
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diberi pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Itulah ulasan mengenai jadwal one way mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ingat! Uji Coba Ganjil Genap Di Jalan Tol Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Catat! Besok Senin, Korlantas Polri Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Tol Cikampek
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Bukan Tilang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas