1. Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022): Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim.
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode Lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pemadam kebakaran.
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 25 April 2022, Pemudik Wajib Tahu!
5. Ambulans
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diberi pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Berita Terkait
-
Ingat! Uji Coba Ganjil Genap Di Jalan Tol Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Catat! Besok Senin, Korlantas Polri Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Tol Cikampek
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Bukan Tilang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA