Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB
Direktur P2A Kortastipikor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto didampingi jajaran Kortastipikor Polri memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyitaan aset tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (17/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
BACA 10 DETIK
  • Kortastipidkor Polri menyita tanah negara seluas 230.450 meter persegi senilai Rp4,8 triliun di Bali pada Kamis, 17 September 2026.
  • Penyitaan dilakukan karena PT MSD diduga menguasai lahan sejak 2014 tanpa menuntaskan kewajiban pembangunan gedung pengganti untuk Kementerian ATR/BPN.
  • Penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi tukar-menukar aset dan berencana mengumumkan tersangka secara resmi kemudian.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara milik Kementerian ATR/BPN seluas 230.450 meter persegi senilai Rp4,8 triliun di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipikor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara sekaligus mencegah terjadinya peralihan atau perubahan penguasaan terhadap tanah tersebut.

“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, berdasarkan bahan perhitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.

"Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang," katanya.

Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Indra menjelaskan tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dan sebelumnya tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.

Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan sehingga proses tukar-menukar aset tersebut diduga tidak pernah tuntas.

Indra menyebutkan penyidik menemukan dugaan penguasaan secara fisik terhadap tanah negara tersebut oleh PT. MSD sejak sekitar 2014 hingga sekarang.

Penguasaan itu antara lain dilakukan dengan memasang pagar, papan serta mendirikan pos jaga.

Akibat kondisi tersebut, negara diduga tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut.

Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik juga memeriksa proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT. Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.

"Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian kemungkinan perorangan, kemungkinan koorporasi," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com