Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, Senin (25/4/2022). Namun dari hasil pemeriksaan permohonan, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh tim kuasa hukum.
Sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Majelis Hakim MK Aswanto dengan anggotanya Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Saldi Isra. Adapun gugatan pengujian formil UU IKN itu diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Salah satu hal yang mesti diperbaiki oleh tim kuasa hukum ialah terkait kurang lengkapnya isi berkas permohonan. Di mana masih ada sejumlah kuasa hukum yang belum melakukan penandatanganan sebagai penerima kuasa.
"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup, kami perlu menyampaikan bahwa saudara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau saudara mau melakukan perbaikan," kata Hakim Aswanto.
Setidaknya sebanyak 53 kuasa hukum ikut terlibat dalam pengajuan gugatan tersebut. Namun dari jumlah itu, baru ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra meminta tim kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.
Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.
"Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini," ucapnya.
Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.
"Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali di dihubungi ya di drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat
-
Walau Ibu Kota Negara Pindah, REI Yakin Jakarta Masih Jadi Pilihan Utama Investasi Properti
-
Konsep Smart Forest City IKN Diharapkan Jadi Momentum Pemulihan Lingkungan Hidup Kalimantan
-
100.023 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai 2024, Mayoritas Generasi Muda
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi