Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah menyebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) versi Otto Hasibuan di tahun 2018 tidak sah. Belakangan dia berdalih hanya membacakan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Menanggapi itu, Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono menilai sikap Hotman tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru menyadari jika pernyataannya itu berbahaya alias memiliki konsekuensi hukum. Dwiyanto mengklaim jika pihaknya juga telah memiliki bukti bahwa Hotman memang melontarkan pernyataan yang tidak tepat terkait tidak sahnya Peradi versi Otto.
"Oleh sebab itu surat bantahan yang dikatakan tidak pernah mengatakan Peradi tidak sah itu adalah bagian yang sudah bisa dibaca bahwa itu (Hotman) adalah mengerti soal ITE dan dia tahu bahwa itu berbahaya," kata Dwiyanto di Kantor DPN Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/4/2022).
Disisi lain, Dwiyanto menilai bantahan Hotman tersebut juga sebagai upaya menabung bukti. Dimana pengacara nyentrik tersebut menurut Dwiyanto ingin menunjukkan jika dirinya seakan tidak sengaja melontarkan pernyataan tersebut.
"Beliau mulai menabung bukti bahwa dia tidak punya niat secara sengaja dan sungguh-sungguh melakukan itu. Nanti ada tabungan-tabungan bukti lagi biasanya. Tapi penyidik pasti tau, mana itu yang untuk mereduksi statementnya," ungkap Dwiyanto.
Kekinian, kata Dwiyanto, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun sepenuhnya hal tersebut akan diserahkan kepada Otto Hasibuan.
"Pada waktunya akan menjadi soal juga bagi beliau (Hotman) barangkali kalau Pak Otto berniat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti yang dilayangkan oleh beliau," ujarnya.
Alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi
Hotman sempat membeberkan alasannya keluar dari Peradi. Salah satunya karena tidak setuju Otto Hasibuan menjabat selama tiga periode.
Baca Juga: Hotman Paris Kembali Disomasi, DPC Peradi Tuntut Permintaan Maaf
"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.
"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.
Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil