Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya mengatakan mengambil kebijakan pelarangan ekspor CPO.
"Seperti yang dijelaskan Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku migor sejak 28 april pukul 00.00 wib sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dengan mekanisme disusun sederhana," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (26/4/2022).
Untuk mendukung pelarangan ekspor ini pemerintah pun bakal menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menjadi payung hukum atas kebijakan ini.
"Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan," katanya.
Dijelaskan Airlangga pelarangan ekspor tersebut terdiri untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039.
"Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS (tandan buah segar) dari petani sesuai harga yang wajar. Jadi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS nya ujungnya 36, 37, dan 39," paparnya.
Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.
Larangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
"Dan Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor bea cukai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Kunjungan Jokowi ke Sirkuit Formula E Bukan Bentuk Dukungan, PDIP: Kalau Gagal Mencoreng Nama Baik Indonesia
-
Dapat Laporan TBS Sawit Sentuh Rp.1400/Kg, Disbunak: Pabrik Kelapa Sawit Tidak Boleh Bertindak Sepihak Menurunkan Harga
-
Asosiasi Petani Sawit Ketar-ketir Larangan Ekspor CPO Bisa Turunkan Harga TBS
-
Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS