Suara.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Fitriani menilai pemekaran provinsi di Papua justru akan meningkatkan eskalasi kekerasan dan konflik di Bumi Cendrawasih.
Fitriani mengatakan jika pemerintah jadi membuat tiga provinsi baru maka minimal ada tiga Komando Daerah Militer dan tiga Polda baru yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat karena trauma akibat konflik dengan aparat di masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan.
"Terdapat pelanggaran HAM masa lalu yang belum dituntaskan dengan cara yang adil, sehingga jika terdapat nanti setelah pemekaran dan akan dibentuk Kodam baru, itu akan menghadirkan kekhawatiran, ketakutan, dan kesalahpahaman baru," kata Fitriani dalam diskusi Public Virtue, Rabu (27/4/2022).
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan pemekaran provinsi sebelum bersosialisasi dan menyelesaikan akar konflik dengan masyarakat asli Papua.
"Jika pemekaran berlangsung cepat tanpa konsultasi, hal tersebut dapat meningkatkan ketidakamanan, keresahan, dan kekerasan serta konflik baru," ucapnya.
"Insfrastruktur dan kesejahteraan saja bukan solusi, yang perlu dilakukan adalah duduk berdiskusi, mendengar, dan memastikan bahwa setiap kelompok dipastikan suaranya didengar," tutup Fitriani.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Wacana Pemekaran Provinsi Banyumasan, Akademisi Unsoed: Jangan Sampai Terjadi Seperti di Wadas
Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
DPR Masih Tunggu Putusan MK dan Surpres Jokowi Sebelum Ketok Palu Pemekaran Provinsi di Papua
-
Dalih untuk Percepatan dan Pemerataan Pembangunan, Ketua DPR Puan Maharani Dukung Pemekaran Provinsi di Papua
-
Wacana Pemekaran Provinsi Banyumasan, Akademisi Unsoed: Jangan Sampai Terjadi Seperti di Wadas
-
Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?