Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bakal menindaklanjuti usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menunda pembahasan soal pemekaran provinsi di Papua.
Dasco menyebut, usulan penundaan pembahasan pemekaran provinsi di Papua oleh MRP sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review terhadap Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 ini akan disampaikan ke Komisi II DPR
"Tadi kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK, sambil menunggu surpres. Tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," kata Dasco usai menemui MRP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Saat ini, Badan Legislasi DPR sudah sampai menyetujui pemekaran provinsi di Papua. Selanjutnya, masih menunggu keputusan pemerintah melalui surat presiden untuk kemudian diundangkan oleh DPR RI.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, proses judicial review terhadap UU Otonomi Khusus Nomor di MK sudah berjalan dan diharapkan selama sidang belum diputus hakim, pembahasan pemekaran tidak boleh dilakukan pemerintah dan DPR.
"Masyarakat Papua minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi," sambung Timotius.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Setelah ke Jokowi, Majelis Rakyat Papua Kini Minta Bantuan Pimpinan DPR Tunda Pemekaran Wilayah
Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek