Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sasaran KPK kali ini adalah Bupati Bogor, Ade Yasin. Usut punya usut, kakak kandung dari Ade Yasin, bernama Rachmat Yasin juga sebelumnya sempat dua kali diusut oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi.
Dalam kasusnya, Rachmat Yasin dinilai ironis. Pada saat itu, Rachmat Yasin baru saja selesai menjalani hukuman untuk kasus pertama, tak lama kemudian ia kembali dijerat oleh KPK untuk kedua kalinya dalam kasus yang berbeda.
Berikut deretan kasus Rachmat Yasin yang berhasil Suara.com rangkum.
1. Kasus Suap Pemberian Rekomendasi Alih Fungsi Hutan Lindung
Kasus pertama yang membuat Rachmat Yasin terkena OTT yaitu saat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor, pada Mei 2014. Pada saat itu, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Dalam kasus tersebut, Rachmat Yasin mendapatkan kompensasi Rp 5 miliar. Berkaitan dengan alih fungsi hutan di kawasan Bogor, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menuturkan bahwa dampak dari kasus tersebut memicu banjir yang terjadi di Jakarta.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Rachmat Yasin, ia dikenakan hukuman penjara selama 5,5 tahun. Rachmat Yasin menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari masa pemidanaannya pada bulan Mei 2019 sebelum akhirnya bebas pada 8 Mei 2019.
2. Memotong Pembayaran dari Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Di tahun kebebasannya dari kasus yang pertama, Rachmat Yasin kembali diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.
Baca Juga: Sita Uang Pecahan Rupiah saat Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Jumlahnya Masih Dihitung KPK
Diketahui, uang tersebut ia gunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada tahun 2013 dan 2014.
3. Diduga menerima tanah sebesar 20 hektar dan mobil
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima tanah sebesar 20 hektar dan mobil. Ia menerima tanah tersebut dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Rachmat Yasin menerima tanah seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dan satu mobil merk Toyota Alphard Verllfire G 2400 cc tahun 2010 dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Dugaan dalam kasus tersebut, pemberian uang yang dilakukan atas permintaan dari Rachmat Yasin sendiri untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg pada tahun 2014. Dalam kasus ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada bulan Maret 2021. Rachmat Yasin menjalani hukumannya pada April 2021 di Lapas Sukamiskin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, KPK Masih Periksa Bupati Bogor Ade Yasin DKK Secara Maraton
-
KPK Temukan Uang saat OTT Ade Yasin, Berapa Jumlahnya?
-
Karier Bupati Bogor Ade Yasin Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara
-
Sita Uang Pecahan Rupiah saat Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Jumlahnya Masih Dihitung KPK
-
Heboh, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Publik: Masih Ada Yang Berani Ngaku-ngaku Saya Orangnya Bupati Enggak?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai
-
Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus
-
Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
-
Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN
-
Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM
-
Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan
-
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG
-
Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata