Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sasaran KPK kali ini adalah Bupati Bogor, Ade Yasin. Usut punya usut, kakak kandung dari Ade Yasin, bernama Rachmat Yasin juga sebelumnya sempat dua kali diusut oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi.
Dalam kasusnya, Rachmat Yasin dinilai ironis. Pada saat itu, Rachmat Yasin baru saja selesai menjalani hukuman untuk kasus pertama, tak lama kemudian ia kembali dijerat oleh KPK untuk kedua kalinya dalam kasus yang berbeda.
Berikut deretan kasus Rachmat Yasin yang berhasil Suara.com rangkum.
1. Kasus Suap Pemberian Rekomendasi Alih Fungsi Hutan Lindung
Kasus pertama yang membuat Rachmat Yasin terkena OTT yaitu saat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor, pada Mei 2014. Pada saat itu, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Dalam kasus tersebut, Rachmat Yasin mendapatkan kompensasi Rp 5 miliar. Berkaitan dengan alih fungsi hutan di kawasan Bogor, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menuturkan bahwa dampak dari kasus tersebut memicu banjir yang terjadi di Jakarta.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Rachmat Yasin, ia dikenakan hukuman penjara selama 5,5 tahun. Rachmat Yasin menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari masa pemidanaannya pada bulan Mei 2019 sebelum akhirnya bebas pada 8 Mei 2019.
2. Memotong Pembayaran dari Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Di tahun kebebasannya dari kasus yang pertama, Rachmat Yasin kembali diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.
Baca Juga: Sita Uang Pecahan Rupiah saat Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Jumlahnya Masih Dihitung KPK
Diketahui, uang tersebut ia gunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada tahun 2013 dan 2014.
3. Diduga menerima tanah sebesar 20 hektar dan mobil
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima tanah sebesar 20 hektar dan mobil. Ia menerima tanah tersebut dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Rachmat Yasin menerima tanah seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dan satu mobil merk Toyota Alphard Verllfire G 2400 cc tahun 2010 dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Dugaan dalam kasus tersebut, pemberian uang yang dilakukan atas permintaan dari Rachmat Yasin sendiri untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg pada tahun 2014. Dalam kasus ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada bulan Maret 2021. Rachmat Yasin menjalani hukumannya pada April 2021 di Lapas Sukamiskin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, KPK Masih Periksa Bupati Bogor Ade Yasin DKK Secara Maraton
-
KPK Temukan Uang saat OTT Ade Yasin, Berapa Jumlahnya?
-
Karier Bupati Bogor Ade Yasin Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara
-
Sita Uang Pecahan Rupiah saat Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Jumlahnya Masih Dihitung KPK
-
Heboh, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Publik: Masih Ada Yang Berani Ngaku-ngaku Saya Orangnya Bupati Enggak?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!