Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan aturan Salat Ied saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 2 atau 3 Mei 2022 nanti.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Salat Ied sebaiknya dilakukan di lapangan terbuka atau jika di masjid dengan kondisi jendela dan pintu terbuka.
"Sholat Ied berjamaah dapat dilakukan di masjid maupun di tempat terbuka dengan catatan mematuhi protokol kesehatan ketat. Jemaah tetap memakai masker, dan khatib diberikan pembatas saat hendak melepas masker untuk menampilkan khotbah," kata Wiku dalam jumpa pers, Rabu (27/4/2022).
Pengelola masjid atau panitia Idul Fitri wajib memperhatikan dan mengikuti Inmendagri dan Surat Edaran Kementerian Agama yang berlaku di daerahnya.
Daerah dengan status PPKM Level 3 jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, PPKM level 2 sebanyak 75 persen, dan PPKM Level 1 bisa 100 persen.
Wiku juga meminta jamaah untuk membawa alat ibadah masing-masing. Setelah selesai, upayakan segera pulang ke rumah masing-masing.
Hindari berinteraksi dengan banyak orang di tempat ibadah dan saat silaturahmi agar memakai masker ganda dan menjaga jarak.
"Perlu menjadi catatan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir. Pemerintah berusaha tidak tergesa-gesa dan masih melakukan pemantauan kasus COVID-19 setidaknya enambulan ke depan. Masyarakat dimohon konsisten mematuhi kebijakan yang berlaku," tutup Wiku.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Satgas COVID-19: Ingat, Pandemi Belum Berakhir!
Berita Terkait
-
KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?
-
Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?
-
Waspadai Risiko Kesehatan Anak saat Melihat Hewan Kurban, Dokter Sarankan Pakai Masker!
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Pohon Beringin Tumbang di Alun-Alun Pemalang Saat Salat Ied, Dua Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK