Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan mudik Lebaran 2022 hingga saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pandemi belum berakhir, pemerintah masih memantau perkembangan situasi pandemi dalam enam bulan ke depan.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Pemerintah berusaha tidak tergesa-gesa dan masih melakukan pemantauan kasus COVID-19 setidaknya 6 bulan ke depan. Masyarakat dimohon konsisten mematuhi kebijakan yang berlaku," kata Wiku.
Dia meminta masyarakat untuk segera divaksinasi lengkap maupun booster. Jika belum dan hendak bepergian, maka lakukan testing, menaati protokol kesehatan atau menunda kepergian jika tidak mendesak, termasuk bagi yang merasa kondisi tubuh kurang fit.
"Serta agar tetap aman di perjalanan, patuhi setiap tahapan pemeriksaan oleh petugas di lapangan, dan mematuhi aturan yang berlaku seperti penerapan modifikasi arus lalu lintas baik saat pergi mudik maupun arus balik," ucap Wiku.
Diketahui, dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.
Sementara bagi orang yang baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
-
Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan
-
Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah