Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin terhadap Bupati Bogor Ade Yasin yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
Ia menilai tertangkapnya Bupati Bogor Ade Yasin menunjukkan masih ada kepala daerah yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara.
"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022).
Ade Yasin ditetapkan sebagai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Kata Firli, pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya," ujarnya.
Karena itu, Firli mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.
"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," katanya.
Untuk diketahui Ade merupakan kepala daerah keempat yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tahun 2022.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Ade Yasin Beri Suap kepada BPK Jabar, KPK: Agar Pemkab Bogor Kembali Dapat WTP
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Sementara tahun 2021, beberapa kepala daerah juga kena OTT KPK. Yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Dalam OTT pada perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Terdiri dari empat pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan, empat pihak penerima suap yakni, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Motif Ade Yasin Beri Suap kepada BPK Jabar, KPK: Agar Pemkab Bogor Kembali Dapat WTP
-
Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap Auditor BPK atas Proyek Puluhan Miliar
-
Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka KPK, Diduga Terkait Suap Penilaian WTP
-
Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan KPK hingga 20 Hari ke Depan, Jadi Tersangka Pemberi Suap
-
Keluar Gedung KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku: Sebagai Pemimpin Saya Harus Siap Tanggung Jawab
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?