Suara.com - Nagaenthran Dharmalingam, yang memperdagangkan sejumlah kecil heroin ke Singapura, menjalani hukuman mati. Keputusan tersebut memicu kecaman luas karena ia diyakini menderita keterbelakangan mental.
Singapura pada hari Rabu (27/04) mengeksekusi seorang warga negara Malaysia yang menderita keterbelakangan mental, karena terlibat dalam kasus narkoba.
Nagaenthran Dharmalingam menjalani hukuman gantung karena berusaha menyelundupkan kurang dari 43 gram heroin ke Singapura.
Pemerintah Singapura mengatakan penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba dibuat jelas di perbatasan.
Namun, kasus tersebut memicu kritik luas karena ia diyakini menderita keterbelakangan mental dengan IQ hanya 69.
Saudaranya, Navin Kumar, mengatakan eksekusi telah dilakukan dan mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia, di mana pemakaman akan diadakan di kota Ipoh.
Dharmalingam dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010
Dharmalingam yang berusia 34 tahun mendekam di penjara dan menerima vonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade atau sejak tahun 2010.
Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya, tetapi pengadilan Singapura pada hari Selasa (26/04) menolak permintaan yang diajukan oleh ibu Dharmalingam pada menit-menit terakhir jelang eksekusi.
Baca Juga: Singapura Eksekusi Mati Seorang Warga Malaysia
Di akhir sidang hari Selasa (26/04), Dharmalingam dan keluarganya berkesempatan bertemu dan saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.
Kelompok hak asasi mengutuk hukuman mati
"Menggantung seorang pria yang cacat intelektual dan tidak sehat mental karena dia dipaksa membawa kurang dari tiga sendok makan diamorfin tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang telah dipilih Singapura untuk ditandatangani," tegas Maya Foa, Direktur Reprieve kepada Associated Press.
Kelompok hak asasi Amnesty International yang sebelumnya menyebut persidangan itu "sebuah parodi keadilan" mengatakan "sangat sedih atas kekejaman yang luar biasa ini." ha/vlz (AP, Reuters)
Berita Terkait
-
Timur Kapadze Hampir Pasti Melatih Timnas Indonesia, Dikontrak 2 Tahun
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Hidup Berubah Drastis Berkat TikTok, Jennifer Coppen Akui Popularitas Baru Bawa Konsekuensi
-
5 Rekomendasi Exfoliating untuk Usia 40 Tahun Efektif Angkat Sel Kulit Mati
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu