- KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
- Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
- Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dan sanksi nonpalu terhadap dua orang hakim.
Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih terikat dalam ikatan pernikahan sah dengan pasangan masing-masing.
Kasus ini mencoreng integritas lembaga peradilan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh.
Kedua hakim yang terjerat skandal tersebut adalah LTS, seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, serta DW yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sabang.
Berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, DW dijatuhi sanksi nonpalu, yang berarti dilarang menyidangkan perkara selama dua tahun.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).
Dalam proses persidangan etik tersebut, LTS dan DW memberikan pembelaan di hadapan majelis. Keduanya mengakui secara terbuka dan menyatakan penyesalan mendalam atas perselingkuhan yang dilakukan saat mereka masih bertugas sebagai hakim tingkat pertama.
MKH menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kehormatan serta martabat profesi hakim di mata masyarakat.
Fakta persidangan mengungkap bahwa saat ini LTS dan DW telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu mereka. Keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada Oktober 2024.
Baca Juga: Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
Meski telah membangun rumah tangga baru, keduanya dilaporkan masih menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan menjaga pola komunikasi yang kondusif.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh kehadiran mantan pasangan masing-masing yang bertindak sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
Para saksi membenarkan adanya upaya pertanggungjawaban dari para terlapor. MKH mencatat adanya kesungguhan penyesalan serta keinginan kuat dari kedua hakim tersebut untuk mempertahankan rumah tangga baru mereka.
Hal ini menjadi pertimbangan bagi MKH untuk menerima sebagian pembelaan, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah terjadi dan harus diberikan sanksi.
Sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/3) ini dipimpin oleh Desmihardi.
Susunan anggota majelis terdiri dari perwakilan KY yakni Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan Hakim Agung yaitu Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Berita Terkait
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Baku Tembak di Tembagapura: TNI Lumpuhkan Kelompok Bersenjata, 1 Tewas dan 6 Ditangkap
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Australia Jadi Sorotan Dunia Berkat Munculnya Gerhana Bulan Darah
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Pakar UGM: Perang AS-Israel Vs Iran Pertegas Momentum Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
-
Strategi Perang AS-Israel Lawan Iran Dinilai Sembrono dan Tanpa Roadmap Jelas
-
Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?