Suara.com - Dunia ketenagakerjaan di Makassar belakangan digegerkan dengan seorang pekerja yang ngaku dipecat usai menanyakan kejelasan tunjangan hari raya (THR). Karyawan yang bernama Syamsul Arif Putra itu bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah kantor konsultan lingkungan yang berada di Makassar. Belakangan pihak perusahaan menampik telah memberhentikan Syamsul secara sepihak. Berikut fakta karyawan di Makassar yang ngaku dipecat saat tanya THR.
1. Syamsul Jadi Perwakilan Karyawan
Syamsul Arif Putra harus kehilangan pekerjaannya jelang Hari Raya Idul Fitri karena menanyakan THR. Syamsul mengaku hanya mewakili karyawan lain untuk menanyakan kejelasan pencairan hak pekerja tersebut. Dia diundang rapat bersama pimpinan perusahaan pecan lalu. “Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR,” terangnya.
2. Mengaku Mendapat Ancaman
Saat mempertanyakan haknya, Syamsul diduga diancam pihak perusahaan. Tak lama kemudian, dia diberhentikan secara sepihak. Syamsul menilai proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya. Ia dipecat secara lisan. Menurut Syamsul, PT Karya Alam Selaras juga mengebiri hak pekerja lain selain THR. “Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu,” bebernya.
3. Perusahaan Membantah
PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempat Syamsul bekerja melakukan pembelaan. Pihak perusahaan menyatakan Syamsul tidak asal dipecat. Menurut Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, Syamsul dipecat karena tidak becus bekerja. Syamsul disebut sering ketiduran saat jam kerja. “Berita yang beredar bahwa dipecat karena tidak diberikan THR itu sangat keliru. Salah besar,” ujar Ridwan, Rabu (27/4/2022). Sang pekerja juga disebut tak punya jam kerja yang efektif. Syamsul kerap tidak mencapai progress pekerjaan yang ditetapkan perusahaan.
4. Langsung Kena SP2
Ridwan mengaku yang bersangkutan tidak diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena pelanggarannya cukup fatal. Ia langsung kena SP2. “Yang bersangkutan sudah mendapatkan SP2 sebelum mempertanyakan THR. Itu pada tanggal 6 April 2022 sudah SP2,” jelas dia.
Baca Juga: Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
Ia pun menampik jika Syamsul dipecat karena menanyakan THR. Sebab, surat peringatan sudah diberikan sebelum menanyakan soal THR ke pimpinan. “Pelanggarannya tidak ada dalam aturan SP1. Jadi langsung loncat ke SP2. Semua sanksi untuk karyawan juga begitu tergantung aturan apa yang dilanggar,” klaim Ridwan.
5. Dapat THR tapi Tetap Dipecat
Syamsul dan pihak perusahaan sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Hasilnya, pihak perusahaan bakal tetap memberikan THR ke karyawan yang bersangkutan. Namun perusahaan bersikukuh tetap memecat Syamsul. “Kami sepakat yang bersangkutan akan kita bayarkan THR-nya dengan hitungan proporsional selama enam bulan kerja. Tapi tetap kita pecat, itu sudah ada suratnya. Kemarin belum diberikan karena harus ditarik dulu atributnya,” tukas Ridwan.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Jangan Sampai Lupa Siapkan 4 Hal Ini!
-
Daftar Jatah THR Keluarga Besar Viral di Medsos, Mertua Dapat Rp 5 Juta, Warganet: Cuma Mimpi
-
Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
-
Viral Petugas PPSU di Jakpus Dirampok Komplotan Begal, Duit THR Rp4,4 Juta Ludes
-
POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini