Suara.com - Dunia ketenagakerjaan di Makassar belakangan digegerkan dengan seorang pekerja yang ngaku dipecat usai menanyakan kejelasan tunjangan hari raya (THR). Karyawan yang bernama Syamsul Arif Putra itu bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah kantor konsultan lingkungan yang berada di Makassar. Belakangan pihak perusahaan menampik telah memberhentikan Syamsul secara sepihak. Berikut fakta karyawan di Makassar yang ngaku dipecat saat tanya THR.
1. Syamsul Jadi Perwakilan Karyawan
Syamsul Arif Putra harus kehilangan pekerjaannya jelang Hari Raya Idul Fitri karena menanyakan THR. Syamsul mengaku hanya mewakili karyawan lain untuk menanyakan kejelasan pencairan hak pekerja tersebut. Dia diundang rapat bersama pimpinan perusahaan pecan lalu. “Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR,” terangnya.
2. Mengaku Mendapat Ancaman
Saat mempertanyakan haknya, Syamsul diduga diancam pihak perusahaan. Tak lama kemudian, dia diberhentikan secara sepihak. Syamsul menilai proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya. Ia dipecat secara lisan. Menurut Syamsul, PT Karya Alam Selaras juga mengebiri hak pekerja lain selain THR. “Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu,” bebernya.
3. Perusahaan Membantah
PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempat Syamsul bekerja melakukan pembelaan. Pihak perusahaan menyatakan Syamsul tidak asal dipecat. Menurut Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, Syamsul dipecat karena tidak becus bekerja. Syamsul disebut sering ketiduran saat jam kerja. “Berita yang beredar bahwa dipecat karena tidak diberikan THR itu sangat keliru. Salah besar,” ujar Ridwan, Rabu (27/4/2022). Sang pekerja juga disebut tak punya jam kerja yang efektif. Syamsul kerap tidak mencapai progress pekerjaan yang ditetapkan perusahaan.
4. Langsung Kena SP2
Ridwan mengaku yang bersangkutan tidak diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena pelanggarannya cukup fatal. Ia langsung kena SP2. “Yang bersangkutan sudah mendapatkan SP2 sebelum mempertanyakan THR. Itu pada tanggal 6 April 2022 sudah SP2,” jelas dia.
Baca Juga: Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
Ia pun menampik jika Syamsul dipecat karena menanyakan THR. Sebab, surat peringatan sudah diberikan sebelum menanyakan soal THR ke pimpinan. “Pelanggarannya tidak ada dalam aturan SP1. Jadi langsung loncat ke SP2. Semua sanksi untuk karyawan juga begitu tergantung aturan apa yang dilanggar,” klaim Ridwan.
5. Dapat THR tapi Tetap Dipecat
Syamsul dan pihak perusahaan sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Hasilnya, pihak perusahaan bakal tetap memberikan THR ke karyawan yang bersangkutan. Namun perusahaan bersikukuh tetap memecat Syamsul. “Kami sepakat yang bersangkutan akan kita bayarkan THR-nya dengan hitungan proporsional selama enam bulan kerja. Tapi tetap kita pecat, itu sudah ada suratnya. Kemarin belum diberikan karena harus ditarik dulu atributnya,” tukas Ridwan.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Jangan Sampai Lupa Siapkan 4 Hal Ini!
-
Daftar Jatah THR Keluarga Besar Viral di Medsos, Mertua Dapat Rp 5 Juta, Warganet: Cuma Mimpi
-
Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
-
Viral Petugas PPSU di Jakpus Dirampok Komplotan Begal, Duit THR Rp4,4 Juta Ludes
-
POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok