Suara.com - Dalam rangka memastikan jalur mudik tetap lancar, sejumlah rekayasa lalu lintas pun disiapkan. Guna mencegah macet, ditetapkanlah sistem one way ganjil genap tol. Apa sanksi one way ganjil genap tol?
Bagaimana kebijakan ini akan berjalan? Bagaimana pengertian one way ganjil genap tol, kapan jadwal one way ganjil genap tol diberlakukan, dan apakah ada sanksi one way ganjil genap tol bagi pelanggar? Silahkan simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui detailnya.
Pengertian One Way Ganjil Genap Tol
Skema one way ganjil genap tol ini maksudnya adalah skema penaturan arus lalu lintas yang dilaksanakan berdasarkan kondisi lalu lintas. Skemanyanya dilakukan di jalan tol saat arus mudik lebaran diperkirakan mencapai puncaknya.
Jalur one way akan berlaku dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung. Jalur B yang biasanya untuk kendaraan mengarah ke Jakarta akan dialihfungsikan untuk mengarahkan kendaraan ke timur, ke Jawa Tengah selama pemberlakuan One Way.
Jadwal One Way Ganjil Genap Tol
Jadwal pelaksanaan one way ganjil genap tol untuk arus mudik dimulai pada 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022. Kemudian jadwal pelaksanaan one way ganjil genap tol untuk arus balik diterapkan mulai tanggal 6-9 Mei 2022.
Pemudik diharapkan dapat bersikap kooperatif dan menjalankan aturan ini dengan baik dalam perjalanan. Berikut jadwal dan rute lengkap One Way Ganjil Genap Tol yang dirilis oleh Korlantas Polri.
Jadwal One Way Arus Mudik 2022
- One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
- One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Jadwal One Way Arus Balik Mudik 2022
- One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.
- One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim
- One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.
Sanksi One Way Ganjil Genap Tol
Jika ada pemudik yang masuk ke jalan tol mengarah ke Jakarta saat pemberlakuan one way petugas tidak akan membiarkannya begitu saja. Petugas akan mengalihkan jalur mereka ke jalur arteri atau non-tol.
Soal sanksi telah ditegaskan oleh Dirjen Hubdat, Kemenhub Budi bahwa tidak akan ada sanksi, hanya akan diarahkan keluar dari jalur nasional atau jalur tol ini. Tidak ada penilangan.
Demikian itu informasi sanksi one way ganjil genap tol yang dioperasiokan selama mudik lebaran 2022. Dinas perhubungan memperkirakan jumlah pemudik tahun ini akan dua sampai tiga kali lipat daripada tahun sebelumnya, mengingat dua tahun sebelumnya, masyarakat telah dilarang untuk mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Ini Jalur Alternatif Mudik Lewat Pantura, Solusi Hindari One Way Ganjil Genap Tol yang Berlaku Hari Ini
-
Jadwal One Way Ganjil Genap Tol Mulai Berlaku Hari Ini, Pemudik Jangan Keliru!
-
Ini Daftar Gerbang Tol Rawan Macet Mudik 2022, Pemudik Simak Baik-baik!
-
Ini Nomor Telepon Darurat Polisi Indonesia dan Instansi Lain, Catat untuk Antisipasi di Perjalanan Mudik
-
Catat! Daftar Nomor Telepon Darurat Ambulans, Persiapan untuk Perjalanan Mudik
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump