Suara.com - Tertib lalu lintas idealnya sudah mendarah daging untuk setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih ketika menggunakan fasilitas seperti jalan tol, yang notabene berbayar dan memiliki aturan ketat. Sederet jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bisa ditindak tegas, dan bisa Anda temukan dalam penjelasan di artikel ini.
Nah, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut? Sebenarnya penerapan aturan di jalan tol serupa dengan penerapan aturan lalu lintas di jalan raya pada umumnya.
Hanya saja, peraturan ini sifatnya lebih spesifik, karena ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan tol, mulai dari mobil kecil hingga truk atau kendaraan ukuran besar.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol
Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang harus Anda waspadai. Sebab jika melanggar, tilang akan dilakukan dan bisa saja membuat perjalanan Anda terganggu.
Beberapa jenisnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pelanggaran Overload
Pelanggaran ini bisa terjadi pada sepanjang tol Trans Jabar, dan mengecu pada Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat sensor With In Motion yang dipasang, sehingga dapat mendeteksi over dimension dan overloading sebuah kendaraan.
Lokasi keberadaan With In Motion tersebut adalah di tol Jagorawi, tol JORR Seksi E, Tol Jakarta - Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC, tol Ngawi - Kertosono, dan tol Surabaya - Gempol.
Baca Juga: Link CCTV Mudik Lebaran 2022 untuk Pantau Kemacetan Secara Online
2. Pelanggaran Overspeed
Pelanggaran kedua adalah jenis pelanggaran batas kecepatan, yang berlaku di tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera. Peraturan yang jadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4.
Secara umum aturan ini menyebutkan batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang pada ruas tol yang dilalui tersebut.
3. Pelanggaran Lainnya
Selain kedua jenis pelanggaran di jalan tol di atas, ada juga beberapa pelanggaran lain yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya seperti menggunakan ponsel saat berkendara (dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000).
Kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman (ancaman hukuman kurangan penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000), serta melanggar marka jalan (dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Banjir dan Longsor Berulang, Auriga Ungkap Deforestasi 'Legal' Jadi Biang Kerok
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
KSP Qodari Jawab Soal Isu Reshuffle Kabinet: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota DEN di Istana Negara
-
Reshuffle Kabinet: Menkomdigi Meutya Hafid Dikabarkan Diganti Angga Raka Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Jilid 5 Memanas, 7 Menteri Ini Bakal Diganti?
-
Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel