Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mewajibkan bagi seluruh pemudik untuk mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi. Lalu bagaimana cara mengisi eHAC domestik?
Perlu kalian ketahui, eHAC ini berfungsi sebagai monitoring para pemudik yang akan mengunjungi sebuah tempat maupun wilayah. Maka dari itu para pemudik harus tahu, cara mengisi eHAC domestik dengan benar.
Pelaku perjalanan domestik diwajibkan untuk mengisi eHAC sehari sebelum keberangkatan. eHAC akan diperiksa kepada pemudik yang melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Biasanya petugas bandara maupun pelabuhan akan mengecek kode QR eHAC pada PeduliLindungi. Sementara itu, jika pemudik menggunakan jalur darat, maka akan ada petugas mengecek secara acak.
Cara Mengisi eHAC Domestik di PeduliLindungi
Lalu bagaimana cara mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik 2022? Berikut ini caranya seperti yang dikutip dari laman Kemenkes.
- Pertama unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun atau login jika sudah memiliki akun PeduliLindungi
- Pilih fitur “eHAC” pada aplikasi PeduliLindungi
- Lalu pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk perjalanan dalam negeri
- Pilih “Sarana Perjalanan”
- Setelah itu diharuskan mengisi data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
Cara Mengisi eHAC Transportasi Udara
eHAC domestik untuk perjalanan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau H-1 karena akan diperiksa oleh petugas saat check in. Berikut ini cara mengisi eHAC domestik untuk perjalanan transportasi udara.
- Pilih tanggal keberangkatan dan isi nomor dan informasi penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, dapat mengisinya secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Masukan data personal maksimal 4 orang
- Cek status kelayakan terbang
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
Cara Mengisi eHAC Transportasi Laut dan Darat
Baca Juga: Cara Mengisi Ehac Indonesia dan Fungsinya, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Para pelaku perjalanan laut maupun darat juga diwajibkan untuk mengisi eHAC domestik. Berikut ini cara mengisi eHAC domestik untuk perjalanan laut dan darat.
- Isi informasi pribadi yang meliputi nama lengkap, NIK, kewarganegaraan. Kamu dapat menambahkan data penumpang lainnya maksimal 4 penumpang
- Isi detail transportasi seperti tanggal keberangkatan dan kedatangan
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian
- Konfirmasi data
- Kode QR akan muncul dan dapat dipindai oleh petugas
Itulah informasi seputar cara mengisi eHAC domestik melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan