Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak.
Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Dokumen Mengajukan JHT
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman tertera nomor rekening yang masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak dari depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)
Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Online
• Buka browser masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berita Terkait
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026