Suara.com - Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada terdakwa yang terlibat kasus aborsi Novia Widyasari, Randy Bagus. Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus terjebut saat keduanya menjalin asmara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Randy Bagus yang telah divonis 2 tahun penjara.
Sengaja menyebabkan gugurnya kandungan
Sunoto menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Yakni dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sunoto.
Terbukti transfer uang untuk pembelian pil cytotex
Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Randy kedapatan mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex yang terungkap dalam fakta persidangan. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Randy Bagus. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto yakni tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim menyebut faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh menegakkan hukum. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar Sunoto.
Vonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan
Lantas alasan apa yang kemudian meringankan hukuman pecatan polisi itu? Sunoto menyatakan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan selama sidang. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jasa, pihak Randy ternyata masih belum puas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa Endarwati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya. “Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” kata Elisa usai persidangan.
Elisa mengklaim keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Mereka menilai pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia. “Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis, tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan?,” ujar Elisa.
Pihak Randy menuding Novia
Pihak Randy bahkan menuding Novia sendiri mestinya paling dipersalahkan atas aborsi tersebut. Itu lantaran almarhum yang melakukan tindakan menggugurkan janin. “Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” kilah Elisa.
JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Napi Mabuk Ancam Orang Pakai Parang Sampai Vonis Kasus Aborsi Randy Bagus
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus