Suara.com - Para tahanan penjara mendapat remisi Idul Fitri. Program remisi atau pengurangan masa tahanan itu sudah menjadi tradisi bagi mereka saat lebaran Idul Fitri.
Melansir dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, mantan Jaksa Pinangki dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan remisi pada lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ini.
Remisi lebaran yang diperikan kepada keduanya diperkirakan akan membuat mereka bebas dan menghirup udara segar pada tahun depan. Mantan Jaksa Pinangki dan Ratu Atut mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi penghuni jeruji besi.
Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati mengatakan bahwa Ratu Atut dan Pinangki sebelumnya tidak pernah mendapatkan potongan masa hukuman penjara.
Lebaran kali ini menjadi kali pertama Ratu Atut dan Pinangki memperoleh remisi lebaran setelah beberapa tahun menghuni jeruji besi.
“Ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," ucapnya dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (3/5/2022).
Menurut Herti, keduanya akan bebas pada tahun depan jika lancar dan tidak ada halangan.
“Ya enggak kan itu sudah lama, kan menjalani hukuman itu di sini ya, udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang,” lanjut Herti Hartati.
Sebagai pengingat, Ratu Atut terlibat dalam kasus penyuapan terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Ratu Atut mendapatkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
Sementara itu, Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dan divonis 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
-
10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
-
Ungkap King Maker Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Antara Politikus atau Oknum Penegak Hukum
-
Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua