Suara.com - Para tahanan penjara mendapat remisi Idul Fitri. Program remisi atau pengurangan masa tahanan itu sudah menjadi tradisi bagi mereka saat lebaran Idul Fitri.
Melansir dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, mantan Jaksa Pinangki dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan remisi pada lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ini.
Remisi lebaran yang diperikan kepada keduanya diperkirakan akan membuat mereka bebas dan menghirup udara segar pada tahun depan. Mantan Jaksa Pinangki dan Ratu Atut mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi penghuni jeruji besi.
Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati mengatakan bahwa Ratu Atut dan Pinangki sebelumnya tidak pernah mendapatkan potongan masa hukuman penjara.
Lebaran kali ini menjadi kali pertama Ratu Atut dan Pinangki memperoleh remisi lebaran setelah beberapa tahun menghuni jeruji besi.
“Ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," ucapnya dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (3/5/2022).
Menurut Herti, keduanya akan bebas pada tahun depan jika lancar dan tidak ada halangan.
“Ya enggak kan itu sudah lama, kan menjalani hukuman itu di sini ya, udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang,” lanjut Herti Hartati.
Sebagai pengingat, Ratu Atut terlibat dalam kasus penyuapan terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Ratu Atut mendapatkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
Sementara itu, Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dan divonis 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
-
10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
-
Ungkap King Maker Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Antara Politikus atau Oknum Penegak Hukum
-
Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?