Suara.com - Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ada 121 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disidangkan sepanjang 2021.
Melansir Antara, Kamis (30/12/2021), ke-121 itu berasal dari perkara baru pada 2021 sebanyak 93 kasus dan sisa perkara 2020 adalah sebanyak 28 kasus. Hingga akhir tahun 2021, sudah ada 71 perkara yang diputus sehingga menyisakan 50 kasus lagi yang harus diselesaikan majelis hakim PN Jakpus yang juga menjadi lokasi pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari perkara-perkara kasus korupsi setidaknya ada 10 kasus yang cukup menarik perhatian baik karena nilai kerugian negara yang besar, melibatkan tokoh-tokoh terkenal, mendapat sorotan media hingga menunjukkan "kekalahan" jaksa membuktikan dakwaannya. Berikut kasus-kasus tersebut.
1. Perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama, menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra; kedua, melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036; ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dengan menjanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.
Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto mengatakan Pinangki ingin menggunakan "king maker" untuk mengurus perkara Djoko Tjandra.
Sosok "king maker" itu ditemukan dalam komunikasi percakapan "WhatsApp" antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Rahmat. Namun sayangnya Pinangki, Anita Kolopaking, Rahmat dan Djoko Tjandra tutup mulut di persidangan tentang siapa sosok "king maker" tersebut.
Meski begitu, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bahwa "action plan" yang dipersiapkan Pinangki dan rekan-rekannya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan inisial "BR" dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan inisial "HA".
Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
Selain itu, hakim menyebut Pinangki terbukti terlibat dalam pengurusan grasi pada 2019 untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.
2. Perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Meski terbukti menerima suap dan gratifikasi, namun Nurhadi dan Rezky sama sekali tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri, alasannya adalah karena uang yang diterima adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.
JPU KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar, namun majelis hakim memutuskan yang terbukti hanyalah sebesar Rp35,726 miliar. Sedangkan gratifikasi yang terbukti adalah senilai Rp13,787 miliar, berbeda dari tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp37,287 miliar.
Berita Terkait
-
Cukup Landai, Gunung Merapi 4 Kali Luncurkan Lava dalam 6 Jam
-
Bersiap Jadi Lokasi MotoGP, NTB Evaluasi Kekurangan WSBK Agar Gelaran Bisa Disempurnakan
-
Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg
-
Daftar Pemenang MBC Entertainment Awards 2021, Yoo Jae Suk Raih Daesang
-
6 Makanan Khas Bengkulu yang Paling Dicari Mulai dari Pendap sampai Tempoyak Ikan Patin
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR