Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga sosok King Maker dalam kasus suap pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra adalah antara tokoh politisi atau oknum penegak hukum.
Djoko Tjandra menjadi terpidana pemberian suap untuk mengurus fatwa pembebasan atas dirinya dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
“Kalau dari pemahaman saya ‘King Maker’ ini kembali lagi ini oknum. Ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi,” kata Boyamin usai persidangan gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kendati demikian, Boyamin mangku sebenarnya telah mengerucut pada seseorang, namun dia masih enggan membeberkannya.
“Waktu saya rapat dengan KPK waktu diundang, bahkan saya sebenarnya sudah mengerucut satu orang dengan segala cirinya, yang itu bisa di formulakan,” ujarnya.
Karenanya Boyamin mendesak KPK untuk melakukan penyidikan guna mengungkap sosok King Maker. Menurutnya KPK hanya perlu memanggil tiga orang, Pinangki Sirna Malayasari, Anita Dewi Kolopaking yang sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sementara satu orang lainnya adalah Rahmat yang berperan untuk mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Saat persidangan kasus ini bergulir, Rahmat juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
“Dengan sederhana mereka (KPK) memanggil tiga orang, minimal, Pinangki, Anita, Rahmat,” ujar Boyamin.
Boyamin menuturkan karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang tetap, dengan memanggil ketiganya mereka lebih berani untuk bersuara.
“Mereka ini kan di pengadilan ditanya hakim ditanya lempar-lemparan. Kalau KPK yang memanggil mesti salah satu mengatakan sesuatu siapa yang di maksud King Maker itu,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra
“Karena dalam konteks itu setelah dapat vonis, semua itu saya yakin sudah enggak ada ketakutan. Kalau sebelumnya kan bisa saja takut dituntut tinggi,” sambung Boyamin.
Sebelumnya berdasarkan, bukti transkrip percakapan antara Pinangki dan Anita, yang diserahkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya beberapa kali menyebut seseorang dengan istilah ‘King Maker’.
Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, ‘Krn Kingmaker blm clear jg.’
Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, ‘Tadi barusan sy bilang begitu dan sy bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. In prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker.’
Bukti transkrip itu sebenarnya telah disampaikan Boyamin kepada KPK untuk ditindaklanjuti, lewat kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga antikorupsi. Namun dia menyebut KPK tidak melakukan penyidikan.
Hingga akhirnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guna mendesak KPK melakukan penyidikan mengungkap sosok ‘King Maker.
“Nah King Maker itu tugasnya KPK karena alasan sederhana saya, Bareskrim dan Kejaksaan Agung tidak akan mampu mencari ini, butuh pencarian data elektronik dan lain sebagainya. Dan itu hanya KPK yang mampu,” ujar Boyamin.
Berita Terkait
-
Tiga Orang Ini Dianggap Bisa Bantu KPK Bongkar Sosok King Maker Djoko Tjandra, Siapa Saja?
-
KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra
-
Sidang Perdana Gugat KPK, MAKI Siap Beberkan Bukti 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra
-
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masih Anggota Aktif Polri, ISESS: Turunkan Wibawa Kapolri
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta