Suara.com - Tujuh lapak di Jalan Rambo RT 06/01, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, terbakar pada Kamis (5/5/2022)sekitar pukul 05.28 WIB. Kebakaran diduga karena korsleting listrik
Kasi Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, mengatakan sumber api diduga dari salah satu lapak yang ditinggal mudik pemiliknya.
"Awal penyalaan api ada di lapak depan ya, lapak servis TV, kemudian api merambat ke lapak-lapak di sekitarnya, total tujuh lapak terbakar," kata Gatot Sulaeman di Jakarta, Kamis.
Gatot menambahkan bahwa lapak yang terbakar tersebut kebanyakan merupakan milik penjaja makanan dan warung.
Untuk memadamkan api, pihaknya mengerahkan sebanyak 13 unit mobil pompa disertai 75 personel.
"Awal pemadaman pukul 05.41 WIB dan selesai pukul 07.35 WIB," ujar Gatot.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena lapak dalam keadaan kosong ditinggal mudik.
Untuk kerugian materiil akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta.
"Luas area yang terbakar kurang lebih 800 meter persegi. Sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp700 juta," tutur Gatot. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebaran Hari Keempat, Tujuh Lapak Ludes Terbakar Di Cipayung
-
Polda Jateng Kerahkan Labfor untuk Selidiki Kebakaran yang Melalap 45 Kapal di Dermaga Batere dan Wijayapura Cilacap
-
Satu ABK Alami Luka Bakar dalam Peristiwa Kebakaran Kapal di Cilacap, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar
-
Baru Terungkap, Kim Tae Hee Ternyata Turut Berdonasi untuk Korban Kebakaran Hutan di Korea
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah