Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa, penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan berkas dilakukan karena telah dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara.
"Hari ini (Senin, 9/5/2022) telah dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TP (Tigor Prakasa) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Tigor diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.
Adapun penahanan masih berlanjut dalam wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung 9 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Untuk diketahui, setelah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka.
Tigor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap proyek Tahun 2013-2018 tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kalau komisi telah melakukan pengumpulan berbagai informasi lengkap dengan keterangan, termasuk fakta-fakta proses persidangan tersangka Syari Mulyo.
Baca Juga: KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/03/2022).
Selanjutnya, KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tigor sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018 di mana KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," ucap Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'