Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan koruptor terpidana mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Syahri, barang milik dua terpidana lain yakni eks Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan pihak swasta Agung Prayitno juga dirampas untuk dilelang. Mereka telah dijerat dalam kasus korupsi barang dan jasa Kabupaten Tulungagung.
Rampasan barang tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019.
"Melakukan lelang eksekusi barang rampasan dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Ali menyebut, lelang akan digelar di KPKNL Malang. Rencana lelang dilaksanakan pada Rabu 20 April 2022, pukul 11.00 waktu server.
"Cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,"kata Ali
Adapun barang uang dilelang yakni, satu bidang tanah di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000.
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp 600.000.000.
Baca Juga: Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000.
Satu buah buku asli sertifikat (tanda bukti hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 1.091.832.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000.
Sementara satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 239.422.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000.
Satu bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 915.028.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000.
Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Harga limit Rp 1.077.455.000 dan uang jaminan Rp 350.000.000.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Lunasi Uang Kerugian Negara Total Rp2,5 Miliar
-
Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
-
Kasus Dugaan Suap Proyek Mantan Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ini Sosoknya
-
KPK Menyelisik Aliran Suap Tender Proyek Pemkab Tulungagung Supaya Berjalan Mulus
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu