Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan koruptor terpidana mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Syahri, barang milik dua terpidana lain yakni eks Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan pihak swasta Agung Prayitno juga dirampas untuk dilelang. Mereka telah dijerat dalam kasus korupsi barang dan jasa Kabupaten Tulungagung.
Rampasan barang tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019.
"Melakukan lelang eksekusi barang rampasan dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Ali menyebut, lelang akan digelar di KPKNL Malang. Rencana lelang dilaksanakan pada Rabu 20 April 2022, pukul 11.00 waktu server.
"Cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,"kata Ali
Adapun barang uang dilelang yakni, satu bidang tanah di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000.
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp 600.000.000.
Baca Juga: Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000.
Satu buah buku asli sertifikat (tanda bukti hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dengan harga limit Rp 1.091.832.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000.
Sementara satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 239.422.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000.
Satu bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 915.028.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000.
Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Harga limit Rp 1.077.455.000 dan uang jaminan Rp 350.000.000.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Lunasi Uang Kerugian Negara Total Rp2,5 Miliar
-
Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
-
Kasus Dugaan Suap Proyek Mantan Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ini Sosoknya
-
KPK Menyelisik Aliran Suap Tender Proyek Pemkab Tulungagung Supaya Berjalan Mulus
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!