Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, ia menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Melalui kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto menolak dakwaan dan tuntuan Oditur Militer yang menyebut dia telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap dua sejoli di Nagreg.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan kliennya beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia saat kejadian. Karena itu, Priyanto membawa kabur Handi dan Salsa, lalu membuang mereka ke Sungai Serayu.
Alasan itu diungkapkan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto di persidangan. Atas alasan itu, Kolonel Priyanto dianggap kuasa hukumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan. Karena itu, majelis hakim diminta memvonis terdakwa penjara seumur hidup.
Namun hal berbeda diungkapkan kuasa hukum Priyanto. Menurutnya, kliennya hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Baca Juga: Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Kuasa hukum juga meminta agar Kolonel Priyanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste),” kata Aleksander.
Berita Terkait
-
Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg
-
CEK FAKTA: Penyanyi Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?
-
Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi
-
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 7 Kendaraan Rusak di Baros, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran