Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto menyebut jika perbuatannya telah mencoreng nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dia merasa bersalah telah menghilangkan nyawa Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022). Adapun agenda persidangan tersebut, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," kata Priyanto di ruang sidang.
Kemudian, Priyanto juga mengaku belum sempat meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Lantaran itu, pada kesempatan tersebut, sang kolonel menyampaikan permintaan maaf.
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," katanya.
Kepada majelis hakim pula, Priyanto menyatakan jika perbuatannya yang membuang Handi dan Salsabila merupakan tindakan bodoh. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Mohon kiranya yang mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi."
Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Pasal 340 KUHP menyebutkan: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Selanjutnya, Pasal 328 KUHP menyebutkan: "Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.
Kepada majelis hakim, Aleksander juga meminta agat Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan primer. Atau, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.
Terakhir, Aleksander juga meminta agar Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Berita Terkait
-
Penyesalan Pembunuh Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: Saya Belum Sempat Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
Klaim Sudah Pertaruhkan Jiwa dan Raga, Kolonel Priyanto Minta Dilepas dari Segala Tuntutan
-
Jadi Kepala Keluarga dan Pernah Pertaruhkan Nyawa di Timor Timur Jadi Pertimbangan Pledoi Kolonel Priyanto
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua