Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Garut, Jawa Barat (Jabar) Kolonel Priyanto meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan. Hal yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Pada perkara tersebut, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Saat sidang yang berlansung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, penasihat hukum Priyanto juga menyampaikan beberapa pertimbangan kepada majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan, sejak awal sidang bergulir, Priyanto telah berusaha baik dan menghormati proses yang ada. Selain itu, Priyanto tetap menjalani hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," kata Letda Chk Aleksander di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).
Aleksander juga membeberkan sepak terjang Priyanto selama menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). Kepada majelis hakim, Aleksander menyebut Priyanto pernah mempertaruhkan jiwa dan raga ketika operasi militer di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor," sambungnya.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto belum pernah dihukum. Kemudian sebagai terdakwa, dia sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto disebut berterus terang, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan. Kemudian, dia merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya," papar Aleksander.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
Kemudian, Priyanto juga disebut sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Selanjutnya, dia belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Setya Lencana Seroja," ucap Aleksander membacakan pertimbangan terakhir.
Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana-Penculikan
Aleksander dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis halim untuk menolak seluruh dakawaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional