Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Garut, Jawa Barat (Jabar) Kolonel Priyanto meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan. Hal yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Pada perkara tersebut, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Saat sidang yang berlansung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, penasihat hukum Priyanto juga menyampaikan beberapa pertimbangan kepada majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan, sejak awal sidang bergulir, Priyanto telah berusaha baik dan menghormati proses yang ada. Selain itu, Priyanto tetap menjalani hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," kata Letda Chk Aleksander di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).
Aleksander juga membeberkan sepak terjang Priyanto selama menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). Kepada majelis hakim, Aleksander menyebut Priyanto pernah mempertaruhkan jiwa dan raga ketika operasi militer di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor," sambungnya.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto belum pernah dihukum. Kemudian sebagai terdakwa, dia sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto disebut berterus terang, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan. Kemudian, dia merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya," papar Aleksander.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
Kemudian, Priyanto juga disebut sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Selanjutnya, dia belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Setya Lencana Seroja," ucap Aleksander membacakan pertimbangan terakhir.
Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana-Penculikan
Aleksander dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis halim untuk menolak seluruh dakawaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra