Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Garut, Jawa Barat (Jabar) Kolonel Priyanto meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan. Hal yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Pada perkara tersebut, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Saat sidang yang berlansung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, penasihat hukum Priyanto juga menyampaikan beberapa pertimbangan kepada majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan, sejak awal sidang bergulir, Priyanto telah berusaha baik dan menghormati proses yang ada. Selain itu, Priyanto tetap menjalani hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.
"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," kata Letda Chk Aleksander di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).
Aleksander juga membeberkan sepak terjang Priyanto selama menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). Kepada majelis hakim, Aleksander menyebut Priyanto pernah mempertaruhkan jiwa dan raga ketika operasi militer di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor," sambungnya.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto belum pernah dihukum. Kemudian sebagai terdakwa, dia sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan.
Pertimbangan selanjutnya, Priyanto disebut berterus terang, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan. Kemudian, dia merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya," papar Aleksander.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Dia hanya Menghilangkan Mayat
Kemudian, Priyanto juga disebut sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Selanjutnya, dia belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Setya Lencana Seroja," ucap Aleksander membacakan pertimbangan terakhir.
Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana-Penculikan
Aleksander dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis halim untuk menolak seluruh dakawaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus