Suara.com - Pada zaman sekarang, kata “pacaran” menjadi hal yang umum yang sering terdengar di telinga masyarakat. Lalu bagaimanakah pandangan Islam terkait pacaran? Apakah ada hadist tentang pacaran?
Pacaran merupakan proses perkenalan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebelum menuju ke jenjang serius seperti menikah. Sementara itu menurut agama Islam ini dianggap sebagai zina dan dapat menimbulkan dosa. Untuk tahu informasi apakah ada hadist tentang pacaran simak penjelasan berikut.
Sebagian orang menilai bahwa dengan pacaran, seseorang akan dapat lebih mudah mengenal satu sama lain sebelum menikah. Namun hal ini dilarang oleh Islam karena menjalin hubungan dekat dengan laki-laki dan perempuan bukan muhrim adalah dosa.
Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim).
Hadist tersebut melarang seorang laki-laki dan perempuan berduaan maupun bepergian tanpa adanya muhrim yang menemani. Hal ini karena dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya maupun hal yang tidak diinginkan.
Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).
Dari ayat Al-Quran tersebut menyatakan bahwa Islam sangat melarang adanya pacaran karena ini termasuk perbuatan zina. Sebaliknya, Islam menganjurkan bahwa jika seseorang telah mampu untuk menikah, maka segera untuk menikah.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”.
Allah SWT senantiasa menjaga hamba-Nya agar tidak terjerumus dari perbuatan maksiat yang dapat merugikan dirinya sendiri. Apabila sudah mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah.
Baca Juga: Doa Taubat Zina, Bacaan untuk Pengakuan Dosa dan Khilaf
Demikian informasi seputar hadist larangan pacaran yang wajib untuk kita pahami sebagai umat muslim. Semoga informasi hadist tentang pacaran di atas dapat menambah pengetahuan Anda seputar larangan pacaran dalam Islam.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan