Suara.com - Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? Apakah hal itu dilarang atau tidak?
Menyadur NU Online, kasus ini bisa terjadi di kehidupan manusia dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut penjelasan hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam lengkapnya.
Dalam tulisan berjudul "Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya", dijelaskan bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya.
Dijelaskan juga, apa hukum seorang anak keturunan laki-laki yang berzina ketika akan menikah dengan anak keturunan perempuan pasangan zinanya?
Menjawab hal ini, ulama kalangan Syafi’iyah telah membahas dan menetapkan hukumnya dalam Islam. Dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menuturkan berikut ini:
“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua."
"Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya."
"Maka Rasulullah bersabda 'apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis'.”
Diambil dari Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).
Baca Juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Lebih lanjut kitab Al-Majmû’ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, halaman 486) menjelaskan:
“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.”
Kesimpulannya perbuatan zina tidak membuat hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pihak pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka.
Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang ia pernah berzina dengannya. Ia juga boleh menikahi anak perempuan dari wanita pasangan zinanya, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh karena anak itu lahir dari spermanya saat berzina dengan sang ibu.
Juga tak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibu perempuan yang dizinai. Sebaliknya. perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-laki dari pria yang pernah berzina dengannya.
Ia juga boleh menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya. Lalu, keluarga laki-laki yang berzina juga tidak ada halangan untuk menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR
-
SBY Ingatkan Bahaya Perang Dunia III: 5 Miliar Nyawa Terancam, Peradaban Bisa Musnah!
-
Sinergi Brantas Abipraya dan Kementerian PU Perkuat Pemulihan Sumbar Pascabencana
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Kampung Starling: Riuh Rendah 'Dapur' Kafein Ibu Kota yang Terjepit Beton dan Janji Politik
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan