Suara.com - Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Wawan Ridwan, mengaku melakukan sejumlah transfer ke beberapa orang dengan uang yang bersumber dari brankas orang tua.
"Seperti saya sampaikan di awal. Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp 300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya. Sisanya uang orang yang dimintakan tolong kepada saya untuk ditukarkan dan saya dapat fee dari situ," kata Farsha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/5/2022).
Farsha menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandiri bersama ayahnya, Wawan Ridwan, saat berusia 17 tahun karena ingin kuliah ke Bandung.
Namun, transaksi uang yang ada di rekening itu cukup besar, termasuk Rp 1 miliar, Rp 869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.
"Ada yang bersumber ada yang dari brankas orang tua saya, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar, dan dari penukaran itu saya dapat fee. Saya mengambil dari orang tua valas dan dimintai tolong orang untuk valas juga," ungkap Farsha.
Di dalam rekening tersebut, menurut jaksa penuntut umum, total dana yang masuk sekitar Rp 8 miliar.
Dari rekening tersebut, Farsha lantas melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647,85 juta, Adianto Wijaya, mantan pacar Farsha bernama Adinda Rana Fauzah senilai Rp 39 juta untuk operasi kista, dan transfer rekannya bernama Bimo Edwinanto, seseorang bernama Dian Nurcahyo Rp 595 juta. Selain itu, dia membeli mobil Mercedes-Benz.
"Transaksi-transaksi itu kakak dan orang tua saya tidak ada yang tahu," kata Farsha.
Baca Juga: Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!
Farsha juga menyebut punya bisnis jual beli mobil.
"Orang tua tidak pernah tahu bisnis saya. Akan tetapi, saya pernah tawarkan kepada orang tua saya. Orang tua saya menolak untuk ikut di bisnis itu," ungkap Farsha.
Padahal, Farsha mengaku uang kuliahnya per bulan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
"'Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp 5 juta sampai Rp 7 juta, yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan, brankasnya di lemari baju di rumah dalam bentuk valuta asing. Akan tetapi, saya tidak tahu asal uang dari mana," kata Farsha.
Dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautrsar pada bulan April 2018 s.d. Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari s.d. 29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500,00.
Ketiga, membeli jam tangan Rp 888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 s.d. Maret 2021 senilai Rp 39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 s.d. 9 Desember 2020. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!
-
PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
-
KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Rp 647 Juta dari Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti
-
5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!
-
KPK: Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar