Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya berharap aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diselesaikan. Mengingat UU TPKS yang sudah resmi ditandatangani dan dinomorkan menjadi UU oleh Presiden Jokowi.
Willy berharap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dapat berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini terdapat kekosongan. Sehingga pemberian perlindungan kepada korban dapat dilakukan secara optimal.
"Nah hal yang menjadi (aturan) turunan harus segera diselesaikan. Kan ada empat Perpres dan empat PP. Itu harus ya secepatnya bisa diselesaikan," kata Willy kepada wartawan, Kamis (12/5/2021).
Willy juga berharap adanya sinergitas antara kementerian dan lembaga menyusul resmi berlakunya UU TPKS. Semisal Direktorat Perempuan dan Anak oleh Polri yang diharapkan Willy dapat segera berjalan.
"Jadi aspek-aspek yang menjadi turunan itu secepatnya bisa diselesaikan. Dan DPR akan melakukan fungsi pengawasan secara mekanisme sesuai dengan porsinya DPR," ujar Willy.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.
Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.
UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.
UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku
Kemudian, DPR RI mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.
Hal tersebut dikatakan Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Ia mengakui telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.
"Agar ada langkah-langkah percepatan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku
-
Puan Imbau Ortu Waspadai Hepatitis Akut dengan Jaga Pola Keseharian Anak
-
Usai Tertunda, Keluarga Bocah Korban Pencabulan Akhirnya Bisa Buat Laporan di Polres Tangsel
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur