Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya berharap aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diselesaikan. Mengingat UU TPKS yang sudah resmi ditandatangani dan dinomorkan menjadi UU oleh Presiden Jokowi.
Willy berharap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dapat berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini terdapat kekosongan. Sehingga pemberian perlindungan kepada korban dapat dilakukan secara optimal.
"Nah hal yang menjadi (aturan) turunan harus segera diselesaikan. Kan ada empat Perpres dan empat PP. Itu harus ya secepatnya bisa diselesaikan," kata Willy kepada wartawan, Kamis (12/5/2021).
Willy juga berharap adanya sinergitas antara kementerian dan lembaga menyusul resmi berlakunya UU TPKS. Semisal Direktorat Perempuan dan Anak oleh Polri yang diharapkan Willy dapat segera berjalan.
"Jadi aspek-aspek yang menjadi turunan itu secepatnya bisa diselesaikan. Dan DPR akan melakukan fungsi pengawasan secara mekanisme sesuai dengan porsinya DPR," ujar Willy.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.
Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.
UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.
UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku
Kemudian, DPR RI mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.
Hal tersebut dikatakan Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Ia mengakui telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.
"Agar ada langkah-langkah percepatan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku
-
Puan Imbau Ortu Waspadai Hepatitis Akut dengan Jaga Pola Keseharian Anak
-
Usai Tertunda, Keluarga Bocah Korban Pencabulan Akhirnya Bisa Buat Laporan di Polres Tangsel
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara