Suara.com - Pelantikan 5 Pj Gubernur sudah dilaksanakan pagi tadi, Kamis (12/05/2022) bertempat di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan 5 Pj Gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis mulai hari ini hingga pilkada 2024 mendatang.
Namun, pelantikan ini masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Selama ini, masyarakat lebih mengenal istilah Plt atau Pelaksana Tugas jika kepala daerah utama seperti Gubernur atau Walikota berhalangan untuk melaksanakan tugasnya dalam waktu dan tempat tertentu.
Secara struktural, Plt dan Pj ini sedianya akan melaksanakan tugas yang sama dengan kepala daerah, namun masa jabatannya ditentukan sesuai Undang-Undang.
Tugas Plt
Untuk penunjukkan Plt sendiri, didasari Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Plt merupakan wakil kepala daerah itu sendiri, seperti wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Plt yang ditunjuk dari wakil kepala daerah itu akan melaksanakan tugas otoritas selayaknya kepala daerah.
Dalam suatu pemilihan kepala daerah, akan ada yang mengisi jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Proses pemilihan wakil kepala daerah ini tentu melewati proses politik seperti pilkada. Maka dari itu, tugas Plt secara keseluruhan adalah melanjutkan tugas-tugas kepala daerah yang berhalangan untuk melaksanakan tugas mereka seperti dinas luar atau halangan lainnya.
Tugas Pj
Sedangkan untuk Pj, pemilihannya diatur dalam Permendagri 74/2016. Disana disebutkan bahwa Pj atau pejabat gubernur tidak dipilih dalam proses politik, melainkan kualifikasi calon pj yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kemendagri pusat atau pemerintah daerah provinsi. Proses pemilihan Pj ini melalui proses administrasi, sehingga siapapun yang dianggap berkualifikasi sebagai calon pejabat bisa menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut.
Istilah Pj juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016. Masa akhir jabatan kepala daerah yang sudah selesai akan digantikan sementara oleh para Pj selama masa cuti kampanye pada pilkada selanjutnya, hingga sudah adanya kepala daerah baru yang terpilih periode selanjutnya.
Baca Juga: Profil 5 Pj Gubernur yang Hari Ini Dilantik Mendagri, Doktor hingga Komjenpol
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil 5 Pj Gubernur yang Hari Ini Dilantik Mendagri, Doktor hingga Komjenpol
-
Mendagri Tito Resmi Lantik Lima Pj Gubernur, Salah Satunya Pensiunan Jenderal Polisi
-
Daftar 5 Nama Pj Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Hari Ini
-
Mendagri Tito Karnavian Lantik Lima Penjabat Gubernur Kamis Besok, Ini Daftar Namanya
-
Komjen Paulus Waterpauw Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden