Suara.com - Habib Kribo alias Zen Assegaf membela pernyataan rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santoso Purwokartiko. Ia bahkan memberikan penjelasan mengenai narasi rektor ITK soal "manusia gurun" yang menjadi kontroversi.
Hal ini diungkapkan saat hadir sebagai narasumber dalam acara Catatan Demokrasi. Acara kali ini membahas mengenai narasi Budi Santoso yang dinilai rasis karena menyebut "manusia gurun".
Habib Kribo menjadi salah satu narasumber yang embela rektor ITK tersebut. Menurutnya, Budi Santoso sama sekali tidak melakukan hal rasis dan hanya ingin melihat warga muslim menjadi sukses.
“Kita kepengen semua bangsa Indonesia ini besok juga banyak muslim-muslim yang sukses yang hebat. Karena apa, tidak dicampur dan gak dipaksa dengan unsur-unsur lain. Bidangnya ambil bidangnya,” kata Habib Kribo seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/5/2022).
Penjelasan itu langsung ditanggapi oleh narasumber lainnya, yakni Profesor Suteki selaku Pakar Sosiologi Hukum dan Pancasila. Suteki balas bertanya apa penjelasan Habib Kribo berarti tidak memperbolehkan perempuan berkerudung.
“Gak kerudung boleh?” sela Suteki.
Habib Kribo langsung menjelaskan mengenai tudingan tidak boleh berkerudung. Namun belum selesai menjelaskan, lagi-lagi ia disela dengan tajam oleh Suteki.
“Rektor bilang orang yang berjilbab itu ikut kegiatan di kampusnya seperti apa sampai jadi asisten dosen. Nah dia waktu bicara kerudung itu, banyak orang yang berpakaian islami ini atribut. Hobi-hobi atribut ini, kegiatan itu apa...” kata Habib Kribo.
“Itu tidak bisa Anda katakan atribut. Itu adalah tuntunan syariat. Untuk menutup aurat,” sela Suteki.
Baca Juga: Bela Rektor ITK, Habib Kribo Semprot Haikal Hassan: Anda Kadang Sok Alim
Perdebatan itu kemudian ditengai oleh narasumber lainnya, yakni Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto. Ia menilai setiap orang boleh untuk merasa tersinggung. Namun, ia menekankan pendapat rektor ITK dilindungi oleh konstitusi kebebasan berpendapat.
“Boleh saja orang merasa tersinggung. Kemudian merasa bahwa tidak nikmat tidak nyaman dengan pendapat pak rektor. Tapi sepanjang itu adalah pendapat, pendapat itu dilindungi konstitusi kebebasan berpendapat," ujar Henri.
"Kendati pendapat itu bikin saya gak suka, pendapat itu bikin saya tidak enak, tapi itu hak," lanjutnya.
Henri mencontohkan ada opini terkait mahasiswa yang tidak berkerudung disebut open minded. Menurutnya, opini itu seharusnya tidak membuat orang tersinggung. Ia juga mengungkap opini tersebut tidak menyinggung keluarganya yang berkerudung.
"Jadi ketika ada orang mengatakan ternyata saya ketemu 12 orang mahasiswa yang pinter-pinter yang open minded kok ga ada yang pakaiannya pakek kerudung. Katakanlah pakai kerudung," jelas Henri.
"Kan sebenarnya kaitannya dengan kerudung. Kenapa kita tersinggung? Anak saya pakai kerudung, istri saya pakai kerudung, ibu saya pakai kerudung saya aja gak tersinggung kok.” lanjutnya.
Lebih lanjut, Henri mengomentari persoalan terkait pendapat rektor ITK soal "manusia gurun" adalah masalah etika. Ia menekankan meski melanggar etika, namun hal itu tidak serta merta membuat sang rektor bisa dihukum dengan pasal pidana.
“Dia walaupun melanggar etika ya sudah kita anggap kita jangan mengikuti dia. Etika itu lebih tinggi dalam konteks untuk mengoreksi kita. Etika itu kalau kita langgar, hati nurani kita yang menghukum," jelas Henri.
"Bukan orang lain. Kalau kita mau menghukum apalagi terkait undang-undang ITE maka harus ada pasal yang jelas. Kemudian pasal itu dilanggar oleh seseorang,” tandasnya.
Dengan demikian, pelanggaran atas ucapan tersebut adalah pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Terlebih, Indonesia menganut aliran hukum positif dan asas legalitas.
Namun, Suteki tetap berpendapat bahwa pendapat tersebut merupakan penistaan agama. Walau begitu, ia tidak mampu menjelaskan pasal mana yang dilanggar.
Suteki berbicara hanya berdasarkan opini dan interpretasi umum belaka. Sedangkan Henri Subekti terus menanyakan di mana letak pelanggaran pasal atau unsur pasal yang mana yang telah dilanggar dari pernyataan rektor ITK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bela Rektor ITK, Habib Kribo Semprot Haikal Hassan: Anda Kadang Sok Alim
-
Alasan Haikal Hassan Didepak dari PA 212 Terbongkar, Habib Bahar: Pengkhianat
-
Panas! Habib Bahar Smith Kesal Sepak Terjang Haikal Hassan: Berkhianat
-
Timeline Kasus Rektor ITK Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim
-
Buntut Tulisan, Rektor ITK Dituntut Mundur oleh Mahasiswanya, Sebut Kampus Sering Dapat Teror
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026