Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo meminta buruh atau sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. Apalagi kata dia, sampai mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rahmad menuturkan, pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis (13/5/2022).
Konstitusi kata dia, telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.
"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Unggah Meme Anies, Begini Respons Politisi PDIP
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80—84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), akan menggelar kembali demo besar pada tanggal 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru