Suara.com - Pemerintah telah merencanakan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kerja baru ini adalah sistem bekerja di mana saja atau yang lebih dikenal sebagai work from anywhere (WFA). Lantas apa saja syarat PNS work from anywhere ini? Simak ulasannya di bawah ini.
PNS yang bisa bekerja dari mana saja, artinya PNS tidak perlu lagi ke kantor untuk bekerja. Sebagai gantinya, PNS dapat bekerja dari rumah dan di mana saja sesuai dengan yang diinginkan. Namun, tidak semua PNS dapat menerapkan sistem bekerja work from anywhere tersebut. Apa syarat PNS work from anywhere?
Flexible Working Arrangement (FWA)
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa sistem bekerja terbaru ini sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menuju fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.
Kementerian PAN RB menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja ASN.
Sehingga bekerja dapat lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pegawai tidak perlu lagi memakan banyak waktu untuk pulang-pergi kantor terutama untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
Core Hours
Meskipun diterapkannya Flexible Working Arrangement (FWA), para pegawai juga diharuskan memilih kapan mereka mulai dan selesai dalam bekerja sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan. Selain itu juga terdapat core hours atau waktu di mana seluruh pegawai diwajibkan hadir di kantor.
Kriteria Instansi untuk FWA
Baca Juga: Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!
Ada beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem kerja FWA ini. Yang pertama, instansi memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan yang dapat FWA.
Kedua, instansi sebagian besar atau lebih (50 persen) pegawai telah menguasai teknologi informasi. Yang ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.
Sementara itu bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja di kantor atau WFO (Work From Office). Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan WFA seperti Bea Cukai hingga Satpol PP.
Demikian informasi seputar syarat PNS work from anywhere dapat bekerja secara Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diterapkan oleh Kementerian PAN RB dalam waktu dekat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!
-
Duh! Keluarga ASN W 'Layangan Putus' Siap Laporkan Balik Istri Sah, Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik
-
Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kapan PNS Mulai WFA?
-
Ini Kriteria PNS Boleh WFA Kerja di Mana Saja, Apakah Anda Termasuk?
-
Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan