Suara.com - Seiring dengan berakhirnya masa libur lebaran, beberapa pekerja termasuk PNS sudah mulai bekerja. Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membuat skema baru untuk PNS yakni work from anywhere (WFA). Namun, tidak semuanya bisa menerapkan skema tersebut, ada beberapa kriteria PNS boleh WFA.
WFA merupakan sistem kerja yang boleh dilakukan dimana saja, seperti di rumah, restoran, tempat wisata, mal, pusat olah raga dan lain sebagainya. Dengan syarat pekerjaan yang diberikan harus diselesaikan dengan sesuai ketentuan yang berlaku dari kantor yang memberi pekerjaan. Lantas apa saja kriteria PNS boleh WFA? Simak ulasannya berikut ini.
Kriteria PNS Boleh WFA
Sistem WFA akan segera diberlakukan, meski begitu tidak semua PNS dapat menerapkannya. WFA hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas serta fungsi bersifat adminitratif.
Bagi PNS yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik harus tetap work from office (WFO). Hal dimaksudkan agar PNS yang bersinggungan langsung dengan publik, dapat memberikan pelayanan terlaksana dengan baik.
Beberapa contoh PNS yang tidak dapat WFA yakni pemadam kebakaran, satpol PP, tenaga medis, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham. Jadi tidak semua PNS dapat melaksanakan WFA, karena perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Sementara itu, bagi setiap instansi harus memperhatikan jabatan pekerja yang masuk kriteria dapat di WFA kan. Sehingga hal ini tetap dapat menjamin tercapainya kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Sebagai contoh pekerjaan yang dapat menerapkan WFA antara lain yaitu tim analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan lain sebagainya.
Skema WFA timbul dari praktik bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan PNS selama pandemi dinilai telah berhasil. Tujuan dari adanya sistem WFA ini demi meningkatkan kinerja serta kepuasan PNS dalam bekerja.
Baca Juga: Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen
Pengaturan sistem kerja pegawai dengan adanya fleksibilitas lokasi dan waktu untuk bekerja serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Guna menyambungkan pekerja dengan atasan atau stakeholder dari jarak jauh. Prosedur dan pola penerapan WFA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas suatu tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir langsung di kantor.
Demikian tadi ulasan mengenai kriteria PNS boleh WFA. Semoga informasi tersebut bermanfaat, selamat bekerja!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen
-
Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?
-
Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFH di Perusahaan, Kadin: Tidak Masalah, Asal...
-
Habis Libur Lebaran, Belasan PNS Pemkot Depok Positif COVID-19
-
Iming-iming Jadi PNS, Guru di Sidoarjo Tertipu Rp150 Juta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia