Suara.com - Seiring dengan berakhirnya masa libur lebaran, beberapa pekerja termasuk PNS sudah mulai bekerja. Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membuat skema baru untuk PNS yakni work from anywhere (WFA). Namun, tidak semuanya bisa menerapkan skema tersebut, ada beberapa kriteria PNS boleh WFA.
WFA merupakan sistem kerja yang boleh dilakukan dimana saja, seperti di rumah, restoran, tempat wisata, mal, pusat olah raga dan lain sebagainya. Dengan syarat pekerjaan yang diberikan harus diselesaikan dengan sesuai ketentuan yang berlaku dari kantor yang memberi pekerjaan. Lantas apa saja kriteria PNS boleh WFA? Simak ulasannya berikut ini.
Kriteria PNS Boleh WFA
Sistem WFA akan segera diberlakukan, meski begitu tidak semua PNS dapat menerapkannya. WFA hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas serta fungsi bersifat adminitratif.
Bagi PNS yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik harus tetap work from office (WFO). Hal dimaksudkan agar PNS yang bersinggungan langsung dengan publik, dapat memberikan pelayanan terlaksana dengan baik.
Beberapa contoh PNS yang tidak dapat WFA yakni pemadam kebakaran, satpol PP, tenaga medis, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham. Jadi tidak semua PNS dapat melaksanakan WFA, karena perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Sementara itu, bagi setiap instansi harus memperhatikan jabatan pekerja yang masuk kriteria dapat di WFA kan. Sehingga hal ini tetap dapat menjamin tercapainya kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Sebagai contoh pekerjaan yang dapat menerapkan WFA antara lain yaitu tim analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan lain sebagainya.
Skema WFA timbul dari praktik bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan PNS selama pandemi dinilai telah berhasil. Tujuan dari adanya sistem WFA ini demi meningkatkan kinerja serta kepuasan PNS dalam bekerja.
Baca Juga: Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen
Pengaturan sistem kerja pegawai dengan adanya fleksibilitas lokasi dan waktu untuk bekerja serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Guna menyambungkan pekerja dengan atasan atau stakeholder dari jarak jauh. Prosedur dan pola penerapan WFA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas suatu tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir langsung di kantor.
Demikian tadi ulasan mengenai kriteria PNS boleh WFA. Semoga informasi tersebut bermanfaat, selamat bekerja!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tak Hanya ASN, 9 Perusahaan Swasta Ini Sudah Lebih Dulu Terapkan WFA Permanen
-
Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?
-
Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFH di Perusahaan, Kadin: Tidak Masalah, Asal...
-
Habis Libur Lebaran, Belasan PNS Pemkot Depok Positif COVID-19
-
Iming-iming Jadi PNS, Guru di Sidoarjo Tertipu Rp150 Juta
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Komentar Santai Immanuel Ebenezer Pakai Peci Diperiksa KPK: Biar Lebih Keren!
-
Mendadak Agamis usai Ditahan KPK, Noel Ebenezer Pede Pakai Peci: Biar Lebih Keren!
-
Gerindra Bicara Sosok Pengganti Rahayu Saraswati di DPR, Begini Katanya
-
Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Buntut Tuding Sri Mulyani Agen CIA, Menkeu Purbaya 'Hukum' Anaknya: Dilarang Keras Main Instagram
-
Ditaksir Rugikan Negara Puluhan Triliun Rupiah, Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Tol CMNP
-
Aktivis: Penangkapan Delpedro Siasat Rezim Kaburkan Isu Kekerasan Negara dan Kemiskinan
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon