Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG Yogyakarta memprakirakan suhu udara panas yang terasa di Daerah Istimewa Yogyakarta akan bertahan hingga pertengahan Mei 2022.
"Kewaspadaan kondisi suhu panas atau terik pada siang hari masih harus diwaspadai hingga pertengahan Mei," kata Kepala Kelompok Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Sleman Etik Setyaningrum melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Sabtu (14/5/2022).
Etik menyebutkan berdasarkan data hasil pengamatan di Stasiun Klimatologi Sleman, suhu maksimum harian di DIY yang terukur pada 1 Mei sampai 12 Mei 2022 berkisar antara 31 sampai 33,6 derajat Celcius. "Suhu harian tertinggi mencapai 33,6 derajat Celcius terjadi pada tanggal 3 Mei 2022," ujar dia.
Menurut dia, suhu maksimum tertinggi di DIY pernah tercatat mencapai 36,4 derajat Celcius pada 21 Oktober 2019.
Etik menjelaskan fenomena suhu udara terik yang terjadi saat ini, khususnya pada siang hari tersebut antara lain dipicu posisi semu matahari yang saat ini sudah berada di wilayah utara ekuator.
Dengan posisi demikian, tingkat pertumbuhan awan dan fenomena hujannya akan sangat berkurang, sehingga cuaca cerah pada pagi menjelang siang hari akan cukup mendominasi.
"Dominasi cuaca yang cerah dan tingkat per-awan-an yang rendah tersebut dapat mengoptimumkan penerimaan sinar matahari di permukaan bumi, sehingga menyebabkan kondisi suhu yang dirasakan oleh masyarakat menjadi cukup terik pada siang hari," kata dia.
Etik juga menyebut normal jika suhu udara panas tersebut masih dirasakan masyarakat hingga malam hari. Selain terasa di DIY, menurut dia, suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia bukan fenomena gelombang panas.
Menurut WMO (World Meteorological Organization), gelombang panas atau dikenal dengan "Heatwave" merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama lima hari atau lebih secara berturut-turut di mana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5 derajat Celcius atau lebih.
Baca Juga: Waspada! Potensi Banjir Rob Terjadi di Pesisir Selatan Jateng, Ini 3 Sebaran Wilayahnya
Ia mengatakan fenomena gelombang panas biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Eropa dan Amerika Serikat yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah.
"Sedangkan yang terjadi di wilayah Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas atau terik dalam skala variabilitas harian," ucap Etik.
Dengan kondisi tersebut, ia mengimbau masyarakat selalu menjaga stamina dan kecukupan cairan tubuh terutama bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan pada siang hari supaya tidak terjadi dehidrasi, kelelahan, dan dampak buruk lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini