Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU. Hal itu akan digelar 20 hingga 21 Mei 2022 guna membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.
Acara tersebut digelar di hotel di Jakarta.
Konbes NU 2022 akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, serta sistem kebendaharaan dan aset.
"Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Hal itu dikarenakan Anggaran Dasar (AD) NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan," kata Ketua Komite Pengarah (steering committee/SC) Konbes NU 2022 H Amin Said Husni melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Konbes NU tahun 2022 akan diikuti sekitar 275 peserta.
Kegiatan tersebut harus segera digelar agar semua kegiatan dan program dapat mengacu pada peraturan perkumpulan.
Senada dengan itu, Ketua Organizing Committee (OC), Habib Umar Syah mengatakan persidangan akan dibagi menjadi dua komisi dan melibatkan semua unsur kepengurusan serta kelembagaan. Termasuk melibatkan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.
"Di samping itu juga dari badan otonom (banom)," kata dia.
Ia menjelaskan terdapat beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok pada 2017 yang perlu direvisi, disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 15 Mei 2022, Awas Hujan Deras Diserai Angin Kecang dan Petir
"Ada sejumlah peraturan perkumpulan baru yang perlu dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan jam'iyah ke depan," ujarnya.
Konbes tersebut, tambah dia, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengesahan terhadap peraturan-peraturan perkumpulan.
Amin berharap konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh sehingga gagasan-gagasan besar yang diamanatkan oleh Muktamar NU dan kemudian diterjemahkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) segera terimplementasi.
"Konbes NU ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa menatang," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Transformasi Para Muse Natasha Luxe di Panggung Jakarta Fashion Week 2026
-
Koridor Timur Jakarta Kian Berkembang, Kini Jadi Magnet Investasi Brand Ternama
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Aksi Kamisan ke-885, Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum