Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi melarang ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya pada Jumat (22/4/2022) dan mulai berlaku efektif sejak 28 April yang lalu. Kendati demikian, ditemukan ada 3 perusahaan ekspor bahan baku minyak goreng ke Malaysia.
Ekspor bahan baku minyak goreng tersebut ketahuan setelah TNI AL mengamankan sebuah kapal kontainer MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan. Adapun kapal kontainer tersebut membawa 34 kontainer yang berisi bahan baku minyak goreng atau RBD Palm Olein yang termasuk produk turunan CPO.
34 kontainer tersebut diketahui milik 3 perusahaan pengolah produk minyak sawit, adapun rincian dari perusahaan-perusahaan 'nakal' tersebut adalah sebagai berikut.
1. PT Permata Hijau Group (PHG)
TNI AL yang mengamankan kapal kontainer tersebut melaporkan bahwa 5 dari 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng adalah milik PT Permata Hijau Group.
Perusahaan tersebut telah bergerak sejak 1984 dan telah memproduksi olahan minyak sawit untuk diekspor ke luar negeri.
PT Permata Hijau Group memiliki prinsip produksi olahan minyak sawit yang berkelanjutan lantaran tergabung ke dalam anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut beragam, antara lain biodiesel hingga minyak goreng yang terdiri atas beberapa merek seperti Panina, Permata, Palmata dan Parveen.
2. PT Inno-Wangsa Oil & Fats
Baca Juga: 100 Ton Minyak Goreng Curah Akan Dikirim ke Sulawesi Tenggara
15 peti kemas yang ditemukan diangkut kapal tersebut diketahui milik perusahaan PT Inno-Wangsa Oil & Fats. Perusahaan tersebut telah berdiri sejak 2011 di bawah besutan Tanimas Group. Perusahaan tersebut berfokus pada produksi sektor kilang minyak dari industri kelapa sawit dan memproduksi olahan untuk ekspor ke seluruh dunia.
Salah satu produk PT Inno-Wangsa Oil & Fats adalah RBD Palm Olein, bahan baku minyak goreng yang diangkut melalui kapal yang diamankan oleh TNI AL di perarian Belawan, Medan.
3. PT Multimas Nabati Asahan
Sisa dari 14 kontainer yang ditemukan di kapal MV Mathu Bhum tersebut adalah milik perusahaan PT Multimas Nabati Asahan. Perusahaan tersebut juga tergabung dalam Wilmar Group dan berdiri sejak 1996 silam.
Perusahaan tersebut memproses olahan minyak sawit untuk kebutuhan pangan.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
100 Ton Minyak Goreng Curah Akan Dikirim ke Sulawesi Tenggara
-
Wayan Supadno Sebut Harga TBS Sawit di Tingkat Petani Sentuh Rp500/kg Pasca Larangan Ekspor CPO
-
Jawa Barat Bakal Dapat Pasokan Minyak Goreng Curah dengan Harga Rp 14 Ribu per Liter
-
Soal Kisruh CPO, Hasil Survei Menyebut 68,7 Persen Publik Yakin Kejagung Bisa Selesaikan
-
Pemerintah Bakal Salurkan Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter di Lampung
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera