Suara.com - Kasus pekerja asing di Australia yang dibayar rendah oleh majikannya masih sering terjadi. Bahkan ketika sudah menang di pengadilan, upaya mereka mendapatkan kekurangan upah terbukti sangat sulit.
Hal itu dialami oleh Kajal Limbachiya, seorang mahasiswa asal India yang mengaku harus tidur di kursi di restoran tempatnya bekerja, karena jam istirahatnya tidak cukup.
Di awal tahun 2020, mahasiswa berusia 24 tahun ini tidak pernah menduga dirinya akan mengalami salah satu masa tersulit dalam hidupnya.
"Namun saya mampu bertahan," katanya.
Dengan bayaran AUD$10 (sekitar Rp100 ribu], dia bekerja siang dan malam, melakukan berbagai tugas seperti memasak, melayani pengunjung dan berbagai tugas lainnya.
Setelah selesai jam 4 pagi, dia harus masuk lagi dalam 10.30 sehingga dia tidur di restoran tempatnya bekerja di Melbourne. Tempat tinggalnya terlalu jauh dari sana.
Kajal mengalami masalah keuangan karena tidak mendapat upah yang layak dari majikannya, dan sekarang mengatakan masih ada kekurangan pembayaran sebesar $15 ribu (sekitar Rp150 juta) dalam bentuk upah dan tabungan pensiun ketika pandemi terjadi di bulan Maret 2020.
Masa lockdown tersebut juga tidak memudahkannya untuk pindah pekerjaan.
Kajal mengaku tidak mampu membeli makanan, membayar sewa rumah dan biaya kuliah, sehingga ia mengalami depresi.
Baca Juga: Bagaimana Pekerja Museum Australia Mengamankan Bangkai Paus untuk Diteliti?
"Kalau dia (majikannya) membayar saya ketika itu, saya tidak akan menderita seperti ini," katanya.
Dua tahun berlalu, Kajal yang sekarang berusia 26 tahun masih belum mendapatkan uang pembayaran dari mantan majikannya, meski pengadilan memutuskan bahwa Kajal harus mendapat bayaran.
Pengalaman ini menunjukkan betapa sulitnya bagi pekerja di Australia untuk mendapatkan uang dari gaji mereka yang tidak dibayarkan sebelumnya.
Banyak celah dalam sistem hukum di Australia dalam hal mengurusi pembayaran kompensasi dengan maksimal sampai $20 ribu (sekitar Rp200 juta).
"Saat ini ada begitu banyak keputusan pengadilan untuk hal ini berkenaan pengajuan pembayaran upah yang belum dibayarkan, namun semua itu hanya jadi kemenangan semu," kata pengacara Kajal, Gabrielle Marchetti.
Bagaimana menemukan bantuan
Vaishnavi Lella dan Vineeth Kuddigana juga bekerja di restoran India di awal tahun 2020 dan juga mendapat bayaran di bawah upah minimum.
Berita Terkait
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas
-
Hasil Timnas Indonesia vs Mozambik: Skuad Garuda Susah Payah Raih Kemenangan
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru