Suara.com - Tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya mereda, Pemerintah telah mengumumkan akan kembali melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dengan sejumlah aturan tertentu sesuai level PPKM yang berlaku. Lantas, apa aturan PTM terbaru? Mari simak penjelasannya berikut ini
Diketahui, kebijakan aturan PTM terbaru ini telah tertuang dalam penyesuaian keenam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, serta sejumlah Pendidikan Tinggi (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan).
Pada penyesuaian tersebut, pelaksanaan PTM akan berlangsung sesuai level PPKM yang berlaku di pemerintah pusat melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) terbaru serta capaian pemberian vaksin dosis lengkap atau 2 dosis.
Mengenai cakupan vaksinasi akan dihitung berdasarkan kalangan Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) dan masyarakat lansia (lanjut usia) di wilayah masing-masing. Melansir dari sejumlah sumber. Adapun aturan PTM terbaru yaitu sebagai berikut:
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1&2
Bagi kabupaten/kota yang berada pada level PPKM 1&2 atau yang cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka pelaksanaan PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (selain hari libur) sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksin PTK kurang 80% dan lansia kurang dari 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) dengan pembelajaran minimal 6 jam.
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3
Bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3 dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) sesuai kurikulum.
Baca Juga: SKB 4 Menteri, Disdikpora Bantul Instruksikan PTM 100 Persen dan Kantin Boleh Buka
Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan cakupan vaksin PTK di bawah 80% serta lansia kurang dari 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% atau separuhnya, yang mana ini dilakukan secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.
• Kabupaten/Kota PPKM Level 4
Bagi kabupaten/kota level 4 atau dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% dan lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 4 dengan cakupan vaksin PTK kurang dari 80% serta Lansia kurang 60%, maka dilarang untuk menggelar PTM dan wajib melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Demikian ulasan mengenai aturan PTM terbaru yang penting untuk diketahui. Semoga wilayah yang masih berada di level 4 dan 3 bisa segera berada di level 1 atau setidaknya level 2. Semoga pandemi Covid-19 bisa segera benar-benar mereda agar bisa kembali melakukan PTM.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional