Suara.com - Tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya mereda, Pemerintah telah mengumumkan akan kembali melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dengan sejumlah aturan tertentu sesuai level PPKM yang berlaku. Lantas, apa aturan PTM terbaru? Mari simak penjelasannya berikut ini
Diketahui, kebijakan aturan PTM terbaru ini telah tertuang dalam penyesuaian keenam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, serta sejumlah Pendidikan Tinggi (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan).
Pada penyesuaian tersebut, pelaksanaan PTM akan berlangsung sesuai level PPKM yang berlaku di pemerintah pusat melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) terbaru serta capaian pemberian vaksin dosis lengkap atau 2 dosis.
Mengenai cakupan vaksinasi akan dihitung berdasarkan kalangan Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) dan masyarakat lansia (lanjut usia) di wilayah masing-masing. Melansir dari sejumlah sumber. Adapun aturan PTM terbaru yaitu sebagai berikut:
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1&2
Bagi kabupaten/kota yang berada pada level PPKM 1&2 atau yang cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka pelaksanaan PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (selain hari libur) sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksin PTK kurang 80% dan lansia kurang dari 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) dengan pembelajaran minimal 6 jam.
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3
Bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3 dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) sesuai kurikulum.
Baca Juga: SKB 4 Menteri, Disdikpora Bantul Instruksikan PTM 100 Persen dan Kantin Boleh Buka
Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan cakupan vaksin PTK di bawah 80% serta lansia kurang dari 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% atau separuhnya, yang mana ini dilakukan secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.
• Kabupaten/Kota PPKM Level 4
Bagi kabupaten/kota level 4 atau dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% dan lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 4 dengan cakupan vaksin PTK kurang dari 80% serta Lansia kurang 60%, maka dilarang untuk menggelar PTM dan wajib melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Demikian ulasan mengenai aturan PTM terbaru yang penting untuk diketahui. Semoga wilayah yang masih berada di level 4 dan 3 bisa segera berada di level 1 atau setidaknya level 2. Semoga pandemi Covid-19 bisa segera benar-benar mereda agar bisa kembali melakukan PTM.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak