Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
KPK, Selasa (17/5) memanggil tiga saksi untuk mengikuti rekonstruksi penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
"Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Tiga saksi tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) pada Kemendagri Bagas Aziz Pangestu, pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Muhammad Dani S selaku sopir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Ali mengatakan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah kediaman tersangka Ardian di Jakarta Pusat di mana menggambarkan terkait dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh Ardian.
Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).
KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian.
Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.
Baca Juga: Kejagung Dalami soal Kerugian Negara Imbas Kasus Korupsi Minyak Goreng Dirjen Kemendagri dkk
KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman, dengan rincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.
KPK menduga tersangka Ardian menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadi-nya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp500 juta.
Tersangka Ardian juga diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.
KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Perkuat Integritas, KPK Undang 20 Parpol Ikut Program Politik Cerdas Berintegritas
-
Diperiksa KPK Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, Boyamin Saiman Beberkan Perkenalannya Dengan Budhi Sarwono
-
Diperiksa dalam Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Boyamin Saiman Ditanya Soal Pengurus PT Bumi Rejo
-
Berikut 9 Saksi dari Pejabat dan Staf Pemkab Bogor yang Diperiksa di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
-
Pegawai Alfamidi Tersangka Kasus Walkot Ambon Tak Ditahan, Amri Kini Nekat Mangkir Panggilan KPK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius